• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Januari 12, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Sidang Nurhadi Memanas: Tuduhan Mengambang dan Kontroversi Standar Ganda

MeldaEditorMelda
Nov 28, 2025
A A
Sidang Nurhadi Memanas: Tuduhan Mengambang dan Kontroversi Standar Ganda
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Suasana tegang kembali menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025), saat majelis hakim melanjutkan persidangan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi No. 126/Pid.Sus-TPK/2025. Agenda hari itu adalah pembacaan eksepsi atau keberatan resmi atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum beberapa pekan lalu.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail menyampaikan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/’TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan KPK pada 18 November 2025. Fokus utama eksepsi mereka adalah ketidakjelasan dasar pidana yang dituduhkan kepada Nurhadi, termasuk perbedaan angka yang signifikan dalam dakwaan. “Dalam dokumen yang berbeda, angka kerugian negara disebut 300 miliar di satu sisi, sementara 170 miliar di sisi lain. Apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Maqdir usai persidangan.

Menurut Dr. Maqdir, dakwaan yang disusun penuntut umum seharusnya tidak sekadar narasi kronologis, melainkan harus jelas menetapkan tindak pidana pokok yang dilakukan terdakwa. Namun, menurut tim pembela, KPK justru memperluas jalur perkara dengan memisahkan kasus suap dan gratifikasi dari perkara korupsi sebelumnya, lalu menambahkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Langkah ini bukan hanya tampak tidak adil, tapi berpotensi memperlama hukuman atas satu perbuatan yang sama. Proses hukum seharusnya menegakkan keadilan dan kepastian hukum, bukan menjebak terdakwa,” tegasnya.

BeritaTerkait

Diduga Kepala Puskesmas Paksa Jajaran Mark Up Anggaran

Dugaan Tipikor DPRD Tanggamus Seret Nama Jaksa Agung

Standar ganda menjadi sorotan serius dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum. Tim pembela menyoroti dugaan penerapan dua standar oleh KPK, khususnya terkait kasus yang melibatkan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Dalam eksepsi disebutkan bahwa setiap penerimaan uang atau fasilitas yang dilakukan Rezky selalu dikaitkan dengan jabatan mertuanya, tanpa meneliti konteks bisnis pribadi yang dijalankan Rezky.

Kuasa hukum membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang pernah menerima fasilitas jet pribadi. Saat itu, KPK menilai Kaesang bukan penyelenggara negara dan fasilitas tersebut belum tentu terkait jabatan ayahnya. “Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis kuasa hukum dalam eksepsi.

ADVERTISEMENT

Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pembela menekankan bahwa seluruh transaksi Rezky bersumber dari kegiatan bisnis pribadinya, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi. Tidak ada bukti aliran dana dari Rezky kepada terdakwa, dan tidak terbukti adanya timbal balik yang terkait jabatan Sekretaris MA. “Kalau penerimaan Rezky dikaitkan dengan Nurhadi, itu sama saja dengan memperlakukan kasus Kaesang berbeda dengan standar hukum yang berlaku,” kata Dr. Maqdir.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa praktik berbeda dalam menilai subjek tersangka ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi sistem hukum nasional. “Apabila Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban hukum dan prinsip keadilan di Indonesia,” tegas mereka.

Persidangan Nurhadi dijadwalkan berlanjut pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Sementara itu, publik menantikan keputusan hakim: apakah akan menyoroti substansi kepastian hukum dan dugaan standar ganda, ataukah perkara Nurhadi kembali terseret dalam labirin proses hukum yang panjang dan kompleks.

Dengan sorotan publik yang tinggi, persidangan ini menjadi penanda penting bagi sistem peradilan korupsi di Indonesia. Eksepsi Nurhadi menantang prinsip keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menjadi momen bagi hakim untuk menunjukkan keberpihakan terhadap fakta dan hukum, bukan sekadar prosedur formal.***

Source: MELDA
Tags: Dugaan KorupsiEksepsiKaesang PangarepKepastian HukumMahkamah AgungNurhadiRezky HerbiyonoStandar Ganda KPKTipikor JakartaTPPU
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPC PPWI Lampung Selatan Kecam Intimidasi Wartawan Kompas TV, Tekankan Perlindungan Jurnalis Harus Prioritas

Next Post

FML Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pantai Kalianda dan Proyek Irigasi Gantung

Related Posts

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110
Berita

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Jan 12, 2026
Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama
Berita

Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

Jan 12, 2026
Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan, 1,225 Kwintal Disembunyikan di Bawah 8 Ton Jengkol
Berita

Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan, 1,225 Kwintal Disembunyikan di Bawah 8 Ton Jengkol

Jan 12, 2026
Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik
Bandar Lampung

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Jan 12, 2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur
Berita

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Jan 12, 2026
Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Bandar Lampung

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Jan 12, 2026
Next Post
FML Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pantai Kalianda dan Proyek Irigasi Gantung

FML Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pantai Kalianda dan Proyek Irigasi Gantung

PA GMNI Lampung Barat Tancap Gas! Konsolidasi Menggema, Program Besar Siap Dieksekusi

PA GMNI Lampung Barat Tancap Gas! Konsolidasi Menggema, Program Besar Siap Dieksekusi

APBD Pringsewu 2026 Turun Rp148 Miliar, Pemkab Janji Tetap Utamakan Layanan Publik

APBD Pringsewu 2026 Turun Rp148 Miliar, Pemkab Janji Tetap Utamakan Layanan Publik

Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung: Harapan Baru untuk Politik Merakyat dan Perang Total terhadap Narkoba

Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung: Harapan Baru untuk Politik Merakyat dan Perang Total terhadap Narkoba

Kota Baru Diserbu Ratusan Ribu Jemaah! Ijtima Ulama Dunia 2025 jadi Magnet Nasional dan Dongkrak Ekonomi Warga Lampung Selatan

Kota Baru Diserbu Ratusan Ribu Jemaah! Ijtima Ulama Dunia 2025 jadi Magnet Nasional dan Dongkrak Ekonomi Warga Lampung Selatan

banner 300250

Berita Terkini

  • Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110
  • Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama
  • Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan, 1,225 Kwintal Disembunyikan di Bawah 8 Ton Jengkol
  • Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik
  • Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In