PANTAU LAMPUNG – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Selatan mengecam keras aksi intimidasi yang menimpa seorang kontributor Kompas TV saat melaksanakan tugas jurnalistik. Insiden ini terjadi ketika jurnalis tersebut meliput dugaan pemerasan yang menimpa pemilik lahan di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11/2025).
Korban, Teuku Khalid Syah, merasa terancam dan mengalami shock akibat perlakuan preman saat melakukan peliputan. Pada keesokan harinya, Rabu (26/11/2025), ia melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Selatan, didampingi pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dialaminya.
Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, Suradi, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Wartawan adalah mitra strategis dalam menyediakan informasi bagi publik. Menghambat tugas mereka sama saja mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Suradi, Kamis (27/11/2025).
Suradi juga menyampaikan teguran keras kepada oknum yang terlibat dan menuntut agar segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dihentikan. Ia menekankan bahwa keamanan jurnalis di lapangan harus menjadi prioritas aparat penegak hukum dan masyarakat. “Kami mengingatkan semua pihak, khususnya aparat, untuk menjamin keselamatan jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kejadian ini tidak boleh terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, DPC PPWI Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi ini menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku intimidasi, dan siap mendukung langkah hukum bagi jurnalis yang menjadi korban. Suradi menambahkan bahwa lingkungan kerja yang aman dan profesional bagi insan pers merupakan fondasi penting bagi demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapat informasi yang akurat.
Reaksi keras dari DPC PPWI Lampung Selatan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh oknum yang berpotensi mengintimidasi wartawan. “Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku intimidasi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Setiap tindakan represif terhadap jurnalis akan kami tindaklanjuti melalui jalur hukum,” tegas Suradi.
Insiden ini menjadi sorotan media lokal dan nasional, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara organisasi pers, aparat hukum, dan masyarakat untuk melindungi wartawan. DPC PPWI Lampung Selatan memastikan bahwa perlindungan terhadap jurnalis tetap menjadi prioritas, sambil mendorong terciptanya lingkungan kerja yang kondusif, aman, dan mendukung profesionalisme seluruh insan pers di wilayah Lampung Selatan.***












