PANTAU LAMPUNG– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Konferensi pers digelar pada Selasa, 25 November 2025, di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri, dihadiri sejumlah pejabat utama Bareskrim dan media nasional.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kasus yang bermula dari kecelakaan mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat penanganan pertama oleh petugas, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan.
“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan media tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail D 1160 UN, warna hitam. Saat itu di dalam kendaraan ditemukan ratusan ribu butir ekstasi,” ujar Sunario.
Pada tahap awal penanganan, pengemudi mobil tidak ditemukan di lokasi. Namun, melalui penyelidikan intensif yang melibatkan Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik ekstasi, MR (43), seorang residivis kasus narkoba. Barang bukti yang disita terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh dan 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk, yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Menurut Sunario, MR merupakan warga Tangerang yang diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk mengambil barang dari Palembang. “MR berangkat bersama istrinya dan menginap di hotel sebelum menerima enam tas ekstasi yang ditinggalkan di mobil Terios yang tidak terkunci. Setelah memindahkan tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel,” jelas Sunario.
Insiden bermula ketika MR dalam perjalanan menuju Jakarta kehabisan bahan bakar dan meminta bantuan petugas tol. Sekitar pukul 05.40 WIB, terjadi kecelakaan yang akhirnya mengungkap isi mobil. Petugas tol, anggota PJR, dan TNI yang sedang BKO menemukan seluruh tas berisi ekstasi. Kombes Sunario menegaskan bahwa lencana yang ditemukan di mobil bukanlah lencana resmi Polri. “Lencana resmi memiliki nomor seri terdaftar. Lencana ini tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Selain penetapan MR sebagai tersangka, penyidik masih memburu U selaku pengendali jaringan narkoba dan pemilik mobil Terios yang sempat mengantarkan barang. Jalur distribusi barang ke Palembang dan kemungkinan jaringan lebih luas juga masih dalam proses penyelidikan.
Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menambahkan bahwa MR diduga menggunakan sabu dan kelelahan karena perjalanan berlangsung dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. “Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan sehingga terjadi kecelakaan,” ujar Sunario.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan narkoba berskala besar dan mengungkap modus transportasi narkoba melalui kecelakaan. Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengedar narkoba hingga ke tingkat pengendali, serta bekerja sama dengan aparat daerah untuk menutup jalur distribusi narkoba di berbagai wilayah.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Penegakan hukum yang cepat dan sinergi antara aparat serta masyarakat diyakini menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkoba. Saat ini, MR ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan keterkaitan dengan jaringan narkoba lainnya yang masih aktif di berbagai kota besar di Indonesia.***








