PANTAU LAMPUNG- Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda kembali menunjukkan ketanggapan mereka dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial MYA (35), warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, berhasil ditangkap usai melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Dusun 5 Kumbang Tanjung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, pada Senin malam (24/11/2025). Penangkapan ini terjadi setelah pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan jagung dan berusaha menghilangkan jejak dari kejaran warga serta pihak kepolisian.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi bersama warga melakukan penyisiran intensif di area sekitar lokasi kejadian. “Pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah tim bersama masyarakat melakukan penyisiran. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Sulyadi.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi saat korban, S (52), memarkirkan sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY di teras samping rumah sekitar pukul 18.00 WIB. Motor sudah terkunci setang. Namun sekitar pukul 20.30 WIB, istri korban, Hasanah, mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Saat memeriksa sumber suara, ia terkejut menemukan seorang pria tak dikenal sedang berusaha mematahkan setang motor dengan alat yang diduga digunakan untuk kejahatan. Hasanah sontak berteriak “maling”, membuat pelaku panik dan langsung kabur menuju perkebunan jagung di belakang rumah warga.
Teriakan Hasanah membuat warga sekitar segera keluar rumah dan melakukan pengejaran. Sementara itu, korban langsung menghubungi pihak kepolisian, sehingga Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Reskrim Polsek Kalianda segera turun ke lokasi untuk membantu warga melacak pelarian MYA. Upaya pencarian dilakukan cukup lama karena medan yang gelap dan dipenuhi tanaman jagung, namun akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
IPTU Sulyadi memastikan bahwa Polsek Kalianda akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Ia mengapresiasi keberanian warga yang turut membantu proses penangkapan pelaku. “Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor dan aktif membantu pengejaran. Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam mencegah dan menangani tindak kriminal,” tegasnya.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY beserta STNK dan BPKB. Motor tersebut kini diamankan di Polsek Kalianda sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan dalam aksi pencurian lain di wilayah sekitar.
Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai tujuh tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga menegaskan akan terus mengejar para pelaku kejahatan jalanan lainnya demi menjaga keamanan warga Kalianda dan sekitarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta terkunci dengan baik. Kolaborasi cepat antara warga dan aparat terbukti mampu menggagalkan aksi kejahatan dan mempercepat proses penegakan hukum.***









