PANTAU LAMPUNG– Kasus pembunuhan ayah kandung di Bandar Lampung masih menjadi sorotan publik. Re (36), pelaku yang tega menghilangkan nyawa M (67), ayah kandungnya sendiri, di rumah Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jumat (21/11/2025), kini tengah didalami kondisi kejiwaannya oleh pihak kepolisian.
Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di kebun singkong Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, setelah sempat melarikan diri pasca melakukan aksi tragis tersebut. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam penyelidikan kasus yang mengejutkan masyarakat Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Re memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa. Fakta ini menjadi pertimbangan penting bagi kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak keluarga, pelaku Re diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Yuni menambahkan, Re juga sempat menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak medis dan instansi terkait untuk menelusuri rekam medis tersangka secara lengkap. Hal ini penting untuk memastikan kondisi psikologis Re selama proses hukum berlangsung.
“Pernah rutin rawat jalan. Ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan, namun penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Saat ini, Re ditahan di Mapolsek Kedaton dan dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, dengan memperhatikan kondisi kejiwaan tersangka. Tim medis akan terus memantau kondisi psikologis Re, termasuk apakah perlakuan khusus diperlukan selama masa tahanan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan faktor kejiwaan dan hubungan keluarga yang kompleks. Kejadian tragis ini menimbulkan pertanyaan publik tentang pentingnya deteksi dini gangguan kejiwaan dan pengawasan bagi orang dengan riwayat penyakit mental. Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti seluruh bukti dan fakta, termasuk riwayat medis pelaku, untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur.
Masyarakat dihimbau tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat hukum. Polisi juga berencana melakukan pendampingan psikologis bagi keluarga korban untuk menghadapi trauma akibat peristiwa yang memilukan ini.***








