PANTAU LAMPUNG– Pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 kini mulai memasuki tahap penyaluran, namun baru khusus untuk DD yang bersifat earmark atau program yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, Kamis (20/11/2025), melalui keterangan resmi.
Olpin menjelaskan bahwa DD earmark merupakan dana yang telah ditandai atau dialokasikan untuk program-program prioritas pusat, seperti pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan sejumlah program sosial ekonomi lain yang telah menjadi kewajiban desa untuk direalisasikan. “Intinya, DD earmark ini adalah dana yang penggunaannya sudah diatur dan diwajibkan oleh pemerintah pusat. Jadi proses pencairannya bisa langsung dilakukan karena sistem di kementerian keuangan sudah terbuka,” ujar Olpin.
Dengan sistem yang sudah terbuka, kata Olpin, pencairan DD earmark diharapkan segera masuk ke rekening desa masing-masing dalam waktu dekat. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pemerintah desa yang telah menyiapkan program prioritas yang membutuhkan pendanaan cepat.
Sementara itu, untuk DD non earmark yang fleksibel penggunaannya dan belum ditetapkan program prioritas oleh pusat, pencairannya masih harus menunggu arahan resmi dari Kementerian Keuangan. Olpin menambahkan, hal ini sesuai dengan penjelasan dari pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Artinya untuk DD non earmark, sistem pencairannya belum dibuka di kementerian keuangan, sehingga desa harus bersabar sampai ada petunjuk resmi,” jelasnya.
Menurut Olpin, perbedaan pencairan ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan terkontrol. Dana yang bersifat earmark telah melalui proses verifikasi sehingga lebih cepat dicairkan, sedangkan DD non earmark membutuhkan arahan lebih lanjut agar penggunaan dana tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan prioritas pembangunan desa.
Selain itu, Olpin juga menekankan pentingnya desa untuk mempersiapkan administrasi dan dokumen pendukung pencairan DD, termasuk rencana penggunaan dana dan laporan pertanggungjawaban. “Meski dana sudah cair, desa tetap harus memastikan penggunaan dana tepat sasaran. Kami di BPKAD akan terus memonitor agar semua proses berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan adanya pencairan DD earmark, diharapkan program prioritas desa dapat segera direalisasikan, mulai dari proyek pembangunan infrastruktur, program kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Sementara bagi DD non earmark, desa diminta tetap siap dengan rencana penggunaan dana agar begitu arahan pusat turun, proses pencairan dapat langsung berjalan tanpa hambatan.***










