PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menorehkan babak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Lampung. Pada Rabu, 19 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang secara resmi membacakan putusan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022.
Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan pengadilan menetapkan sanksi pidana sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
2. Uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
3. Biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan awal JPU, yang menuntut Heri Iswahyudi dengan pidana penjara 4 tahun 9 bulan, denda Rp250.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Perbedaan ini menimbulkan perhatian publik, mengingat skala kerugian negara yang mencapai Rp602.706.672,- akibat penyalahgunaan dana hibah.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu 2022, yang menurut fakta persidangan, dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Tri Prameswari sebagai Bendahara LPTQ dan Rustiyan sebagai Sekretaris LPTQ. Kedua terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah pada tingkat pertama dan saat ini tengah menjalani proses banding di pengadilan.
Dalam proses penanganan perkara, Kejari Pringsewu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp563.462.676,-, menunjukkan upaya serius aparat penegak hukum untuk mengembalikan hak negara dan memastikan pertanggungjawaban para pejabat publik.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyatakan akan mempelajari putusan Majelis Hakim secara cermat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal ini termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding untuk memastikan keadilan serta penegakan hukum yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.
Publik menyoroti kasus ini karena melibatkan sosok penting di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pringsewu. Mantan Sekda yang juga menjabat Ketua LPTQ dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara dan menodai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah lembaga keagamaan.
Hingga kini, Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus-kasus korupsi, memastikan seluruh dana negara yang disalahgunakan dapat dikembalikan, serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan publik yang transparan dan akuntabel. Putusan terhadap Heri Iswahyudi menjadi peringatan tegas bagi pejabat publik bahwa penyalahgunaan wewenang dan korupsi tidak akan ditoleransi.***











