PANTAU LAMPUNG- Pringsewu kembali diselimuti awan kelabu kasus kekerasan seksual. Kali ini, cerita pilu datang dari seorang remaja putri berinisial NAH (16) yang sedang mengandung dengan usia kehamilan mencapai tujuh bulan. Pelakunya sungguh mengejutkan: MZ (66), ayah tirinya sendiri yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung.
Kasus ini memperpanjang daftar hitam kekerasan anak yang dilakukan oleh orang terdekat di Lampung. Publik dibuat geram melihat betapa rapuhnya perlindungan anak di dalam rumah tangga.
Penangkapan Dramatis Pelaku dan Modus Kotor
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengonfirmasi penangkapan MZ setelah menerima laporan yang menghancurkan hati tersebut.
“Polres Pringsewu telah mengamankan terduga pelaku, MZ (66), atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” jelas AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (8/11/2025).
MZ, seorang buruh tani yang tinggal di Kecamatan Gadingrejo, ditangkap dengan mudah di kediamannya pada Kamis (6/11/2025) pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini menemukan fakta yang meresahkan. Tindak bejat itu terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat NAH mencoba melawan, MZ menggunakan ancaman yang tak terbayangkan: akan memulangkannya ke ayah kandungnya di Riau. Ancaman ini sukses membuat korban trauma dan tak berdaya.
Meskipun MZ mencoba mengulang aksinya sebulan kemudian dan keburu dicegah ibu korban, kebenaran tentang kehamilan baru terkuak beberapa bulan setelahnya.
Misteri 7 Bulan Kandungan Terjawab di Kota Seberang
Fakta kehamilan NAH terungkap pada Juli 2025, saat ia bekerja di Bandar Lampung. NAH menghubungi ibunya karena mencurigai dirinya hamil, dan hasil tes menunjukkan positif.
NAH baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober karena terikat kontrak kerja. Saat diperiksa tim medis, usia kandungannya sudah mencapai tujuh bulan.
Mengetahui suaminya adalah terduga pelaku, sang ibu melaporkan MZ ke polisi demi mencari keadilan.
“Penyidik masih mendalami motif, karena tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” tutup AKP Johannes.
MZ dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***










