PANTAU LAMPUNG– Kasus pengeroyokan di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan. Dua pelaku berinisial N (18) dan T (26) telah diamankan, sementara lima rekan lainnya masih menjadi buronan pihak kepolisian, setelah insiden terjadi pada Minggu (26/10/2025) dini hari.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan mereka,” ujarnya saat ditemui Senin (27/10/2025).
Peristiwa bermula ketika korban R (23) hendak pulang setelah menonton hiburan orgen tunggal bersama rekannya. Di lokasi parkir, korban didatangi sekelompok pemuda yang menuduhnya mencuri sepeda motor. Tanpa melakukan klarifikasi, para pelaku langsung melakukan pemukulan bersama-sama sehingga korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.
“Korban mendapat sejumlah pukulan yang membuatnya harus mendapatkan perawatan medis. Peristiwa ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena menunjukkan tindakan main hakim sendiri yang berbahaya bagi masyarakat,” jelas Kompol Edi Qorinas.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Tanjung Bintang bergerak cepat. N ditangkap di kediamannya, sedangkan T berhasil diringkus beberapa jam kemudian. Keduanya mengakui perbuatannya saat diperiksa, dan kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menegaskan, penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Kompol Edi.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Tim gabungan dari Polsek Tanjung Bintang telah melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. “Kami mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri. Bila terjadi dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran hukum di masyarakat serta koordinasi antara warga dan aparat kepolisian untuk mencegah tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan semua pihak. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pelaku hingga seluruh kasus tuntas dan memberikan efek jera bagi masyarakat.***







