PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Satu pelaku lain masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, tersangka utama berinisial RM alias Dede (31) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Dede ditangkap tanpa perlawanan, sementara rekannya berinisial M masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari laporan korban Iqbal Sunni (31), seorang wiraswasta asal Pekon Sumberejo, yang kehilangan handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Ibunya, Dwi Suryani (57), menemukan pintu rumah terbuka dan jendela rusak akibat dicongkel. Barang berharga tersebut telah hilang dari meja ruang tengah, menimbulkan kerugian sekitar Rp 2,8 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pencurian dilakukan bersama rekannya yang kini buron. Mereka berangkat dari Kota Agung menuju Gisting mencari sasaran, namun tidak menemukan target, sehingga melanjutkan perjalanan ke Sumberejo. Sesampainya di rumah korban, Dede memastikan situasi aman dan korban tertidur sebelum masuk lewat jendela untuk mengambil handphone.
Petugas juga menyita barang bukti berupa handphone korban dan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku untuk beraksi. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Dede bukan pelaku baru, melainkan residivis yang telah tiga kali masuk penjara terkait kasus serupa. Penangkapan ini menjadi catatan keempatnya.
Kasat menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengejar pelaku yang masih buron. Tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dede mengaku kepada penyidik bahwa sebelum melakukan aksinya, dia dan rekannya telah merencanakan target yang dianggap mudah dicuri. Setelah memastikan rumah korban sepi, mereka masuk dan mengambil handphone yang sebelumnya diletakkan di ruang tengah.***












