PANTAU LAMPUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim). Jumat (24/10/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menggelar pertemuan intensif bersama organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim.
Pertemuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi tanah masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya agar tidak menimbulkan sengketa di masa depan. “Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk berbicara dari hati ke hati tentang masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Urgensi Sertifikasi Tanah Wakaf
Menteri Nusron menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar prosedur administratif, tetapi perlindungan hukum untuk rumah ibadah yang merupakan rumah Allah. Ia mencontohkan kasus di Pulau Jawa, di mana peningkatan nilai tanah dan proyek infrastruktur sering memicu konflik hukum terhadap tanah wakaf.
Berdasarkan data nasional, Nusron menemukan jumlah tanah wakaf yang tersertifikasi masih rendah, termasuk di Kaltim. Dari total 2.915 bidang tanah wakaf, hanya 291 yang bersertifikat. Rinciannya, masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala hanya 10%. “Ini harus segera ditingkatkan agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” tegasnya.
Sinergi dengan Organisasi Masyarakat Islam
Untuk mencapai target sertifikasi dalam dua tahun ke depan, Nusron menggandeng berbagai elemen strategis, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan lembaga keagamaan lain. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk mempercepat proses, terutama terkait penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui KUA. Banyak tanah wakaf belum memiliki AIW, meski bangunannya sudah berdiri, yang kerap menjadi hambatan utama dalam sertifikasi.
“Hampir semua yang datang ke kantor kami bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri. Ini masalah yang harus segera kita atasi bersama,” kata Nusron. Ia menambahkan bahwa percepatan sertifikasi juga akan melindungi masyarakat dari risiko sengketa tanah di kemudian hari.
Dukungan Pihak Terkait
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad, dan pimpinan lembaga masyarakat Islam di Kaltim, termasuk NU, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia. Kehadiran mereka menjadi bukti komitmen bersama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan memastikan rumah ibadah terlindungi secara hukum.
Menteri Nusron menutup pertemuan dengan ajakan kepada semua pihak agar terus memperkuat koordinasi, menindaklanjuti data yang ada, dan bersinergi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Mari kita atasi masalah ini bersama-sama, agar setiap rumah ibadah dapat berfungsi sebagai tempat ibadah yang aman dan nyaman bagi umat,” pungkasnya.***












