• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Desember 7, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Warga Belum Terima Rp20 Miliar Ganti Kerugian

MeldaEditorMelda
Okt 21, 2025
A A
Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Warga Belum Terima Rp20 Miliar Ganti Kerugian
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG — Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakman Yusuf, pada keterangan pers yang digelar di Kantor Ombudsman Lampung, Cut Mutia, Bandar Lampung, Senin (20/10/2025).

Laporan ini diajukan oleh Suradi, mewakili 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang lahannya digunakan untuk proyek Jalan Tol pada STA 10–STA 12. Warga menuntut pembayaran uang ganti kerugian (UGK) yang hingga kini belum diterima, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rangkaian Putusan Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, sejumlah putusan pengadilan telah menguatkan hak warga:

BeritaTerkait

BPK Lampung Mulai Pemeriksaan Kepatuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lampung Selatan, Sekda Tegaskan Dukungan Penuh

LSM BARAK NKRI Resmi Laporkan PKBM Nusa Indah ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi

  1. Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 37/Pdt.G/2020/PN.KLA;
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 75/Pdt/2021/PT.TJK;
  3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4355 K/Pdt/2022;
  4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1192 PK/Pdt/2023.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Suradi dan warga Desa Sukabaru adalah pihak yang sah dan berhak menerima ganti kerugian atas tanah yang digunakan. Kementerian PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol berkewajiban melaksanakan pembayaran. Namun, temuan Ombudsman menunjukkan PPK tidak melakukan kewajibannya, baik membayar langsung maupun menitipkan dana ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Kalianda, sesuai ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Maladministrasi dan Dampaknya bagi Warga
Nur Rakman Yusuf menekankan, “Ketidaklaksanaan putusan pengadilan mencerminkan ketidakpedulian negara terhadap masyarakat yang mencari keadilan. Tindakan pengabaian kewajiban hukum ini termasuk maladministrasi, karena pejabat negara seharusnya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht.”

ADVERTISEMENT

Ombudsman menyimpulkan terjadi maladministrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. “Kasus ini menegaskan perlunya penyelenggara negara untuk menghormati putusan pengadilan demi kepastian hukum dan hak-hak masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun,” jelas Nur Rakman.

Tindakan Korektif Ombudsman
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Provinsi Lampung menerbitkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut:

  1. Kementerian PUPR: Segera melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian senilai kurang lebih Rp20 miliar kepada warga sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kalianda;
  2. Kementerian ATR/BPN: Berkoordinasi terkait aspek administratif pertanahan untuk memastikan kelancaran pembayaran;
  3. Kementerian Kehutanan: Koordinasi dengan pihak terkait untuk penyelesaian aspek administratif maupun teknis pelaksanaan putusan pengadilan.

Nur Rakman menegaskan pentingnya koordinasi efektif antarinstansi. “Ketidakharmonisan informasi antar kementerian tidak boleh menghambat hak masyarakat. Ombudsman akan memantau secara intensif hingga seluruh hak warga terpenuhi,” tambahnya.

Komitmen Ombudsman
Ombudsman RI Lampung memastikan lembaga ini hadir untuk menjamin prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik. “Kami akan terus memantau tindak lanjut seluruh instansi terkait agar warga benar-benar menerima haknya. Pengadaan tanah ke depan harus lebih transparan, tertib administrasi, dan berkeadilan,” pungkas Nur Rakman Yusuf.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: HakMasyarakatJalanTolBakauheniTerbanggiBesarmaladministrasiOmbudsmanLampungPengadaanTanahTransparansiPemerintah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Investasi Global Cargill Resmikan Lampung Refinery, Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan di Bumi Ruwa Jurai

Next Post

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung Resmi Digelar, Isbedy dan Dzafira Tampil Memukau di Hari Terakhir

Related Posts

Lampung Bergerak Cepat: Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera Dibuka, Masyarakat Diajak Turun Tangan
Bandar Lampung

Lampung Bergerak Cepat: Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera Dibuka, Masyarakat Diajak Turun Tangan

Des 4, 2025
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran
Bandar Lampung

Sidang Praperadilan PT LEB: Nasib PAD Lampung dan Masa Depan Migas Provinsi Masih Menunggu

Des 4, 2025
UNAIR Dorong Pringsewu Jadi Lumbung Kambing dan Domba, Peternak Sambut Antusias
Berita

UNAIR Dorong Pringsewu Jadi Lumbung Kambing dan Domba, Peternak Sambut Antusias

Des 4, 2025
Ahli UI Bongkar Drama Penyidikan Kasus PT LEB, Bukti dan Prosedur Dituding Cacat
Bandar Lampung

Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB: Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah dan Cacat Prosedur

Des 4, 2025
Kabupaten Tanggamus Lahirkan Gugus Literasi Baru: Bupati Asnawi Serukan Revolusi Pengetahuan dari Pekon Hingga Kabupaten
Berita

Kabupaten Tanggamus Lahirkan Gugus Literasi Baru: Bupati Asnawi Serukan Revolusi Pengetahuan dari Pekon Hingga Kabupaten

Des 4, 2025
Panen Pakcoy dari Balik Jeruji: Program Hidroponik Lapas Kalianda Jadi Sorotan, Warga Binaan Tuai Harapan Baru
Berita

Panen Pakcoy dari Balik Jeruji: Program Hidroponik Lapas Kalianda Jadi Sorotan, Warga Binaan Tuai Harapan Baru

Des 4, 2025
Next Post
Pekan Kebudayaan Daerah Lampung Resmi Digelar, Isbedy dan Dzafira Tampil Memukau di Hari Terakhir

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung Resmi Digelar, Isbedy dan Dzafira Tampil Memukau di Hari Terakhir

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Pemuda Pelaku Percobaan Pencurian di Limau, Warga Berperan Aktif

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Pemuda Pelaku Percobaan Pencurian di Limau, Warga Berperan Aktif

Polres Tanggamus Luncurkan Pamapta, Inovasi Pelayanan Cepat dan Terpadu untuk Masyarakat

Polres Tanggamus Luncurkan Pamapta, Inovasi Pelayanan Cepat dan Terpadu untuk Masyarakat

Shin Tae-yong Sudah Berjasa, Saatnya Indonesia Move On: Publik Harus Legowo Menyambut Pelatih Baru Timnas

Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Mental Garuda Dibangunnya!

banner 300250

Berita Terkini

  • Lampung Bergerak Cepat: Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera Dibuka, Masyarakat Diajak Turun Tangan
  • Sidang Praperadilan PT LEB: Nasib PAD Lampung dan Masa Depan Migas Provinsi Masih Menunggu
  • UNAIR Dorong Pringsewu Jadi Lumbung Kambing dan Domba, Peternak Sambut Antusias
  • Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB: Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah dan Cacat Prosedur
  • Kabupaten Tanggamus Lahirkan Gugus Literasi Baru: Bupati Asnawi Serukan Revolusi Pengetahuan dari Pekon Hingga Kabupaten
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In