PANTAU LAMPUNG– Komitmen untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan bebas dari penyalahgunaan narkoba kembali ditegaskan oleh Lapas Kelas IIA Kalianda. Dalam langkah strategis menuju “Pemasyarakatan Bersih Narkoba” (Bersinar), Lapas Kalianda menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan untuk menjalankan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kerja sama ini resmi dimulai melalui penandatanganan perjanjian antara Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, dan Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, di Aula Lapas Kalianda pada Senin (20/10/2025). Kegiatan ini turut dihadiri pejabat struktural, staf lapas, tim medis, serta 60 warga binaan yang menjadi peserta program rehabilitasi sosial.
Program ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama memberantas penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Tak hanya fokus pada pengawasan, kegiatan ini juga menitikberatkan pada pemulihan mental, sosial, dan spiritual bagi para warga binaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan berdaya guna.
Dalam sambutannya, Kalapas Beni Nurrahman menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menciptakan lapas yang benar-benar bersih dari narkoba. Ia menyebut program rehabilitasi sosial ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari pembinaan berkelanjutan yang memberikan harapan baru bagi para warga binaan.
“Sinergi antara Lapas Kalianda dan BNNK Lampung Selatan merupakan langkah konkret dalam memperkuat sistem pembinaan. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti program ini dengan kesungguhan hati. Rehabilitasi bukan hanya tentang meninggalkan narkoba, tetapi juga tentang membangun kembali semangat hidup dan arah masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat menambahkan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pendekatan humanis terhadap para penyalahguna narkotika. “Pendekatan kami bukan menghukum, melainkan memulihkan. Rehabilitasi sosial ini dirancang agar warga binaan bisa mengendalikan diri, memahami dampak narkoba, dan menata kembali kehidupan mereka setelah bebas nanti,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, program rehabilitasi sosial ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari konseling individu dan kelompok, bimbingan keagamaan, pelatihan keterampilan, hingga terapi psikososial. Setiap peserta akan dipantau oleh tim konselor dan tenaga medis dari BNNK Lampung Selatan, bekerja sama dengan petugas pembinaan Lapas.
Selain sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional “Indonesia Bersinar”, kegiatan ini juga memperkuat visi Lapas Kalianda dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan bebas dari praktik penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam menjalankan upaya rehabilitasi yang terpadu antara pendekatan medis, sosial, dan spiritual. Dengan sinergi yang kuat, Lapas Kalianda optimistis mampu melahirkan generasi warga binaan yang bebas narkoba dan siap berkontribusi positif setelah masa hukumannya berakhir.***