PANTAU LAMPUNG— Upaya pemerintah untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah terus digencarkan melalui program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan penyuluhan di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, pada Kamis (9/10/2025). Acara ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai manfaat program PTSL serta mendorong keterlibatan aktif warga agar proses pendaftaran tanah berjalan sukses dan transparan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., beserta jajaran pegawai, perangkat pekon, serta masyarakat calon peserta PTSL. Dalam suasana yang penuh antusiasme, masyarakat tampak serius menyimak penjelasan dari para narasumber mengenai proses, tahapan, serta keuntungan yang akan diperoleh setelah memiliki sertipikat tanah resmi.
Dalam pemaparannya, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Rahmat Kurniawan, S.Kom., menjelaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Melalui program ini, warga dapat memperoleh sertipikat tanah dengan prosedur yang lebih sederhana, cepat, dan biaya yang sangat terjangkau. “Dengan mengikuti PTSL, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga perlindungan dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Rahmat di hadapan peserta penyuluhan.
Rahmat juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan proses PTSL, mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran tanah, hingga tahap verifikasi data. Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh kinerja petugas BPN, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan terbuka dalam memberikan data yang akurat. “Semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin cepat pula target sertipikasi tanah dapat tercapai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, SH., MH., yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan penekanan pada aspek hukum dan manfaat ekonomi dari kepemilikan sertipikat tanah. Ia menjelaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah yang memiliki nilai hukum kuat di mata negara. “Sertipikat memberikan kepastian hukum yang melindungi hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikat juga bisa dimanfaatkan sebagai aset produktif, misalnya untuk agunan kredit usaha, pengembangan lahan pertanian, atau investasi keluarga,” ujar Evi.
Dalam sesi diskusi interaktif, sejumlah warga menyampaikan pertanyaan dan harapan agar pelaksanaan PTSL di wilayah mereka dilakukan secara transparan dan adil. Beberapa di antaranya juga menanyakan mengenai mekanisme biaya dan batas waktu penyelesaian sertipikat. Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL diatur sesuai dengan standar operasional dan pengawasan ketat dari lembaga terkait agar tidak terjadi pungutan liar maupun penyimpangan prosedur.
Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan program PTSL 2025 sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah. “Kami berharap masyarakat di Pekon Wates Timur bisa menjadi contoh partisipasi aktif dalam program ini. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, kami optimistis target PTSL di Pringsewu dapat tercapai dengan hasil maksimal,” ungkapnya.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, BPN Pringsewu juga berupaya memperkuat literasi hukum masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah. Banyak warga yang sebelumnya belum memahami manfaat jangka panjang dari program ini kini mulai menyadari bahwa sertipikat tanah tidak hanya menjamin hak milik, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi keluarga.
Program PTSL sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, dengan target seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan tersertipikasi secara lengkap. Pemerintah menilai bahwa legalisasi aset tanah menjadi pondasi penting dalam pembangunan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, serta pencegahan konflik agraria yang selama ini sering terjadi di berbagai daerah.
BPN Pringsewu berharap penyuluhan seperti ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan semangat kolaboratif, diharapkan Pekon Wates Timur dapat menjadi contoh sukses pelaksanaan PTSL di tingkat desa, sekaligus inspirasi bagi wilayah lain di Lampung untuk berpartisipasi aktif dalam program nasional tersebut.***












