PANTAU LAMPUNG– Aksi kejahatan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kembali direspons cepat oleh kepolisian. Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil menangkap pelaku pemerasan yang kerap beraksi di depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Jumat (26/9/2025) siang. Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian panjang yang dilakukan aparat kepolisian selama beberapa hari.
Pelaku yang ditangkap berinisial Rojali alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, langsung diringkus saat melakukan aksinya. Sementara satu rekannya masih dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Mukmin, warga Lampung Tengah, yang sempat ditodong dengan senjata tajam dan dipukul sebelum pelaku berusaha merampas barang-barangnya.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah kerja keras tim yang melakukan pengintaian berhari-hari. “Kami telah melakukan hunting crime di jalur lintas karena laporan masyarakat menunjukkan kawasan ini rawan aksi perampasan. Begitu ada momentum, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku,” ujar Budi dalam konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Vega R warna hijau hitam tanpa pelat, sebilah badik, serta ponsel milik korban. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Rojali sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di jalur lintas dengan modus menodong, memukul, dan merampas barang korban. Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba, yang menjadi motivasi utama di balik aksi kriminalnya.
AKP Budi Howo menegaskan bahwa kasus ini sempat meresahkan masyarakat. “Kami menerima laporan baik langsung maupun melalui media sosial. Kolaborasi polisi dan masyarakat sangat penting. Informasi dari warga menjadi bahan bagi kami dalam proses penyelidikan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa proses pengungkapan membutuhkan kesabaran dan strategi. Polisi harus memastikan identitas pelaku, pola aksi, dan bukti sebelum melakukan penangkapan.
Polisi juga menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, terutama saat melintas di jalur rawan. “Hindari bepergian sendirian di jam sepi, gunakan kunci ganda saat parkir, jangan membawa barang berharga secara mencolok, dan segera laporkan jika melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” imbau Budi.
Rojali dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Sementara, polisi masih memburu rekannya yang berhasil melarikan diri.
“Kami akan terus hadir di lapangan untuk menindak tegas pelaku kejahatan. Namun keamanan juga menjadi tanggung jawab bersama. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkas AKP Budi Howo.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan diri, terutama saat melintas di jalur-jalur rawan kejahatan. Keberhasilan Tim Tekab 308 Polsek Natar menunjukkan bahwa kerja sama antara aparat kepolisian dan warga sangat efektif dalam menekan aksi kriminal di Lampung Selatan.***