PANTAU LAMPUNG— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, yang diikuti oleh sejumlah kepala pekon dan aparatur desa, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh warga mendapat informasi lengkap mengenai prosedur, persyaratan, dan tahapan pengurusan sertifikat tanah secara sah.
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menekankan pentingnya keterlibatan aparatur pekon sebagai penghubung antara BPN dan masyarakat. “Kami menghadirkan kepala pekon dan aparatur terpilih karena mereka dinilai mampu memahami mekanisme program PTSL dan dapat membantu menyampaikan informasi secara akurat kepada warga di wilayahnya,” ujar Ulin. Ia menambahkan, kuota pendaftaran masih dalam koordinasi dengan BPN pusat, namun pihaknya optimis kesempatan ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Program PTSL 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat resmi, risiko sengketa tanah dapat diminimalkan, hak kepemilikan diakui secara sah, dan masyarakat dapat menggunakan tanahnya sebagai aset yang lebih aman. “Kesempatan ini harus dimanfaatkan seluruh warga yang belum mendaftarkan tanahnya, karena program PTSL memberikan kemudahan dan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tanah secara legal,” tegas Ulin.
Sosialisasi dilakukan secara bertahap di beberapa pekon untuk memastikan informasi sampai secara jelas dan menyeluruh. Selain menjelaskan prosedur administrasi, BPN Pringsewu juga memberikan arahan tentang dokumen pendukung, tahapan pengukuran, dan jadwal pelaksanaan pendaftaran. Aparat pekon diharapkan aktif memfasilitasi warga agar proses pendaftaran tanah berjalan lancar, tertib, dan tepat prosedur.
Lebih lanjut, sosialisasi ini juga membahas strategi percepatan pendaftaran tanah di pekon yang memiliki jumlah pendaftar tinggi. Tim BPN memberikan panduan terkait pengisian formulir, verifikasi dokumen, serta teknis koordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mempermudah alur pendaftaran. Ulin Nuha menekankan bahwa keberhasilan program PTSL tidak hanya bergantung pada BPN, tetapi juga peran aktif aparat desa dan kesadaran warga untuk mendaftarkan tanah mereka.
Dengan penyelenggaraan sosialisasi ini, BPN Pringsewu berharap lebih banyak warga mendapatkan manfaat langsung dari program PTSL 2025. Warga yang memiliki tanah namun belum bersertifikat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Program ini diyakini akan mendorong terciptanya kepastian hukum yang lebih kuat, meminimalkan konflik pertanahan, dan mendukung pembangunan ekonomi lokal melalui kepastian kepemilikan aset.***












