• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 16, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Dua Oknum LSM Lampung Ditangkap Diduga Lakukan Pemerasan Pejabat RSUDAM, Polisi Temukan Senjata Tajam

MeldaEditorMelda
Sep 23, 2025
A A
Dua Oknum LSM Lampung Ditangkap Diduga Lakukan Pemerasan Pejabat RSUDAM, Polisi Temukan Senjata Tajam
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung mengejutkan publik. Wahyudi Hasyim, ketua LSM Gepak, dan Fadli, ketua Fagas, diamankan oleh Polda Lampung setelah terindikasi memeras pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) pada Minggu, 21 September 2025. Penangkapan terjadi di sebuah minimarket di Bandar Lampung dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Kuasa hukum RSUDAM, Muhammad Fahmi Nirwansyah, menyatakan bahwa perilaku kedua oknum LSM ini bukan kali pertama terjadi. Mereka diduga kerap mengirim ancaman, memanfaatkan pemberitaan negatif di media, hingga menuntut sejumlah proyek dengan dalih kepentingan masyarakat. “Awalnya kami mencoba dialog, tapi tuntutan mereka semakin tidak masuk akal. Bahkan, mereka meminta persentase proyek hingga 20 persen. LSM seharusnya menjadi pengawas, bukan menekan pemerintah untuk keuntungan pribadi,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Modus operandi yang digunakan cukup sistematis. Kedua pelaku awalnya berkenalan dengan calon korban melalui aplikasi WhatsApp. Jika direspon, mereka meminta bantuan untuk kegiatan tertentu atau proyek melalui proposal. Jika korban menolak atau tidak merespon, pelaku mulai menyebarkan berita negatif melalui portal online milik mereka dan mengirimkan tautan ke korban, berharap timbul rasa takut agar terjadi negosiasi. Ancaman juga dikirim melalui surat kaleng atau pemberitaan yang mendiskreditkan RSUDAM.

BeritaTerkait

Muhammad Yasir Tegaskan Diskusi Film Pesta Babi Tetap Digelar Demi Edukasi Publik

Jihan Nurlela Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS Dapur MBG di Lampung

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan kronologi kasus secara rinci. Pada Juli 2025, tersangka W mengirimkan sejumlah berita melalui WhatsApp yang berisi informasi tidak sesuai fakta untuk menimbulkan ketakutan. Pelaku bahkan mengancam masuk “dengan cara binatang” jika tuntutannya tidak dipenuhi. Pada 18 September 2025, korban mendapat informasi tentang rencana demonstrasi LSM terhadap RSUDAM. Kedua tersangka kemudian menuntut paket proyek senilai 400 juta rupiah dan meminta uang tunai 20 persen dari masing-masing paket agar demonstrasi tidak dilaksanakan dan pemberitaan negatif dihentikan.

Pada hari berikutnya, 21 September, Saksi S menyerahkan uang tunai sebesar 20 juta rupiah kepada tersangka W dan F di sebuah kafe di Enggal, Bandar Lampung. Namun tersangka F kembali mengancam karena uang yang diberikan dinilai kurang. Subdit Jatanras Resmob Tekab 308 Polda Lampung menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan kedua pelaku di minimarket, beserta uang hasil pemerasan sebesar 20 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

Dalam penggeledahan kendaraan minibus hitam yang digunakan pelaku, polisi menemukan dua senjata tajam berupa pisau dan celurit. Selain itu, sejumlah barang bukti lain disita, termasuk handphone milik kedua tersangka dan dokumen terkait aksi pemerasan.

Polda Lampung menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, Pasal 369 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya hingga sepuluh tahun penjara.

Modus yang dilakukan kedua oknum LSM ini disebut sistematis dan terencana, bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan menakut-nakuti korban melalui pemberitaan negatif dan ancaman demonstrasi. Polda Lampung mengimbau masyarakat atau pihak lain yang pernah menjadi korban atau mengetahui kejadian serupa untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum organisasi masyarakat yang menyalahgunakan posisi atau pengaruh untuk menekan pejabat publik. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pemerasan, ancaman, maupun penyalahgunaan media untuk tujuan pribadi.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Ancaman Pejabat RSUDAMBerita LampungKejahatan SiberLSM LampungModus LSMOTT Polda LampungPemerasan RSUDAMPenangkapan Oknum LSM
ShareTweetSendShare
Previous Post

Disdikbud Lampung Gandeng Bimbel untuk Dongkrak Angka Partisipasi Perguruan Tinggi

Next Post

BPS Tanggamus Gelar Seminar HSN 2025, Tegaskan Peran Data untuk Dorong Ekonomi Daerah

Related Posts

Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL
Berita

Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL

Mei 16, 2026
Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2
Berita

Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2

Mei 16, 2026
Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan
Berita

Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan

Mei 16, 2026
Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
Bandar Lampung

Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan

Mei 15, 2026
Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim

Mei 15, 2026
Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi
Berita

Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi

Mei 15, 2026
Next Post
BPS Tanggamus Gelar Seminar HSN 2025, Tegaskan Peran Data untuk Dorong Ekonomi Daerah

BPS Tanggamus Gelar Seminar HSN 2025, Tegaskan Peran Data untuk Dorong Ekonomi Daerah

Warga Punduh Pedada Akhirnya Nikmati Jalan Mulus Setelah 30 Tahun Menanti, Ekonomi Siap Melaju

Warga Punduh Pedada Akhirnya Nikmati Jalan Mulus Setelah 30 Tahun Menanti, Ekonomi Siap Melaju

MGMP Bahasa Indonesia SMP Kota Metro Gelar Studi Inspiratif ke Pringsewu, Dorong Inovasi dan Literasi Digital

MGMP Bahasa Indonesia SMP Kota Metro Gelar Studi Inspiratif ke Pringsewu, Dorong Inovasi dan Literasi Digital

Ketua PERADI Klarifikasi Video Viral: “Rama Diansyah Tidak Ada Kontak Fisik dengan Pelapor”

Ketua PERADI Klarifikasi Video Viral: “Rama Diansyah Tidak Ada Kontak Fisik dengan Pelapor”

Hari Tani Nasional 2025: Lampung Jadi Lokomotif Hilirisasi Pangan untuk Indonesia Emas

Hari Tani Nasional 2025: Lampung Jadi Lokomotif Hilirisasi Pangan untuk Indonesia Emas

banner 300250

Berita Terkini

  • Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL
  • Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2
  • Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan
  • Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
  • Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In