• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Jaksa Bongkar Skandal Dana Nasabah BRI Pringsewu: Tersangka Diduga Rugikan Negara Rp17,9 Miliar

MeldaEditorMelda
Sep 19, 2025
A A
Jaksa Bongkar Skandal Dana Nasabah BRI Pringsewu: Tersangka Diduga Rugikan Negara Rp17,9 Miliar
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu semakin mencuri perhatian publik. Pada Rabu, 18 September 2025, pukul 12.00 WIB, Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menyerahkan tersangka berinisial C.A. beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Penyerahan tahap II ini dilakukan karena locus delicti atau tempat terjadinya perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.

Tersangka C.A., yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di BRI Pringsewu, diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam menghimpun dan mengelola dana nasabah. Perbuatannya diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp17.960.000.000, jumlah yang mencengangkan dan menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya para nasabah bank.

Jaksa mendakwa C.A. dengan dua pasal, yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga ratusan juta rupiah.

BeritaTerkait

Lampung Tancap Gas Perkuat Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman El Nino

Suasana Khidmat Warnai Sholat Idul Adha di Lapas Kelas IIA Kalianda

Penetapan C.A. sebagai tersangka bukan tanpa bukti. Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung telah menyita setidaknya 613 barang bukti dari tersangka dan saksi-saksi. Barang bukti itu terdiri dari aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, hingga beberapa rekening tabungan di berbagai bank. Jumlah barang bukti ini menunjukkan betapa sistematis dan luasnya dugaan praktik korupsi yang dilakukan.

Surat Perintah Penahanan (T-7) telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan Nomor PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tertanggal 18 September 2025. Berdasarkan surat tersebut, tersangka C.A. ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Setelah tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung dan Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Proses persidangan nantinya akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga merusak sistem kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke persidangan, demi memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #lapas kaliandaKetahanan Panganpanen ubipembinaan mandiriWarga binaan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Lampung Tengah Lantik 10 Pejabat Eselon II, Dorong Birokrasi Lebih Solid dan Profesional

Next Post

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Touring Nomadic 2025, Event Besar yang Dijanjikan Dongkrak Pariwisata dan UMKM Lokal

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post
Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Touring Nomadic 2025, Event Besar yang Dijanjikan Dongkrak Pariwisata dan UMKM Lokal

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Touring Nomadic 2025, Event Besar yang Dijanjikan Dongkrak Pariwisata dan UMKM Lokal

Bupati Tanggamus Bertemu Gubernur Lampung, Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Daerah

Bupati Tanggamus Bertemu Gubernur Lampung, Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Daerah

Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina di Lomba Tingkat Polda Lampung

Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina di Lomba Tingkat Polda Lampung

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat Ranmor, Satu Residivis Diamankan, Tiga Pelaku Masih Buron

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat Ranmor, Satu Residivis Diamankan, Tiga Pelaku Masih Buron

Resmi Dilantik, Anang Pimpin Bappeda dan Rendi Nahkodai BKD Lampung, Targetkan Pembangunan dan Transformasi ASN Lebih Cepat

Resmi Dilantik, Anang Pimpin Bappeda dan Rendi Nahkodai BKD Lampung, Targetkan Pembangunan dan Transformasi ASN Lebih Cepat

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In