PANTAU LAMPUNG- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak asasi manusia warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pada Kamis (18/9/2025), Lapas Kalianda bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Albantani menggelar kegiatan penyuluhan hukum sekaligus konsultasi perkara pidana yang melibatkan langsung para tahanan.
Kegiatan ini juga turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, menandakan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat yang tengah menjalani masa hukuman.
Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata pemenuhan hak dasar warga binaan. “Selain penyuluhan, kami juga membuka sesi konsultasi kasus pidana agar para tahanan punya ruang menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi. Dengan begitu, mereka tidak merasa sendiri dalam menghadapi proses hukum,” ujar Beni.
LBH Albantani hadir dengan tim advokat yang memberikan penjelasan terkait hak-hak hukum, prosedur peradilan, hingga strategi menghadapi kasus. Para WBP diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai permasalahan yang mereka alami, mulai dari proses penyidikan, persidangan, hingga kemungkinan mendapatkan bantuan hukum gratis.
Beni menambahkan, kegiatan ini adalah bagian dari program berkelanjutan Lapas Kalianda yang sejalan dengan misi Kemenkumham dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif. “Kami ingin memastikan bahwa hak atas informasi dan bantuan hukum tidak terputus hanya karena mereka berada di balik jeruji,” tegasnya.
Bagi warga binaan, kegiatan ini memberikan angin segar. Mereka merasa lebih percaya diri karena mendapat pemahaman baru soal hak-hak yang seringkali luput dari perhatian. Beberapa tahanan bahkan menyampaikan apresiasi karena merasa difasilitasi untuk menyuarakan masalah hukum mereka secara terbuka.
Kolaborasi antara Lapas Kalianda dan LBH Albantani ini diharapkan mampu menciptakan iklim pemasyarakatan yang lebih humanis sekaligus meningkatkan kesadaran hukum. Lebih dari itu, langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi setiap warganya, tanpa terkecuali.***