PANTAU LAMPUNG– Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandar Lampung resmi menahan mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial YA (40). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020 di BRI Cabang Telukbetung, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan YA—saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM)—dengan AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas, pada periode 2019–2020.
Dalam pertemuan tersebut, YA menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit dengan syarat menerima “komitmen fee” sebesar Rp125 juta. Untuk meloloskan pengajuan kredit, YA diduga memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta.
“Setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan YA menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit dari BRI, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman yang dikeluarkan BRI kepada PT Salzana Mandiri Mas.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti yaitu penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta.***












