PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penetapan Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” di Aula Kantor KPU setempat pada Selasa, 16 September 2025. Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat demokrasi dan membahas representasi politik masyarakat di daerah, termasuk mekanisme penetapan daerah pemilihan (dapil) dan pencalonan yang transparan.
FGD dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan Martoni Sani, S.Sos., M.H., perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bagian Hukum, unsur TNI-Polri, serta utusan partai politik dan tokoh masyarakat. Kehadiran lintas sektoral ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di Lampung Selatan.
Ketua KPU Lampung Selatan, Rival Arian, menekankan bahwa penetapan dapil dan pencalonan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki peran strategis dalam memastikan representasi politik yang adil dan merata. “Forum ini kami harapkan menjadi ruang diskusi konstruktif untuk menilai realitas keterwakilan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Hasil diskusi akan menjadi masukan resmi untuk KPU Provinsi Lampung dalam menyusun langkah strategis demokrasi ke depan,” ujar Rival.
Rival menambahkan, forum ini juga menjadi sarana bagi partai politik, pemerintah, dan masyarakat untuk memberikan masukan terkait kualitas dapil, distribusi kursi legislatif, dan mekanisme pencalonan yang inklusif. Dengan demikian, proses demokrasi di Lampung Selatan dapat berjalan transparan, adil, dan representatif.
Kepala Badan Kesbangpol Lampung Selatan, Martoni Sani, menyoroti pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk suksesnya tahapan pemilu. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait menjadi kunci dalam memastikan sistem representasi politik berjalan sesuai aturan. “Partisipasi dan pengawasan publik sangat penting. Ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” ujar Martoni.
Sebagai narasumber, Subagyo, S.H., M.H., menjelaskan detail alokasi kursi DPRD Lampung Selatan yang berjumlah 50 kursi dengan ketentuan minimal tiga kursi per dapil. Dengan populasi hampir 800 ribu jiwa, distribusi kursi mengikuti perhitungan demografis dan aturan nasional. “Jika jumlah penduduk di suatu wilayah melebihi 100 ribu, wilayah tersebut berhak memperoleh jatah kursi tambahan. Ini menjadi dasar penentuan dapil yang adil dan proporsional,” jelas Subagyo.
Subagyo juga menekankan tujuh prinsip pendapilan nasional yang harus diterapkan, mulai dari kesetaraan nilai suara, kontinuitas dapil dari pemilu sebelumnya, hingga representasi yang memadai bagi seluruh masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik politik dan meningkatkan kualitas perwakilan di legislatif.
Diskusi yang berlangsung interaktif ini menghadirkan berbagai masukan dari peserta, termasuk isu terkait pemekaran dapil, transparansi data pemilih, hingga mekanisme verifikasi calon legislatif. Beberapa peserta juga menyoroti pentingnya integrasi data kependudukan dengan sistem pemilu elektronik agar distribusi kursi dan penetapan dapil lebih akurat dan tepat sasaran.
FGD ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menyusun rekomendasi strategis yang akan diserahkan kepada KPU Provinsi Lampung. Dengan pendekatan inklusif dan kolaboratif ini, KPU Lampung Selatan berharap dapat memperkuat demokrasi lokal, memastikan setiap suara warga terwakili secara adil, dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat.***