PANTAU LAMPUNG- Tanggamus kembali digegerkan dengan kasus penipuan motor bermodus cash on delivery (COD). Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap sindikat penipuan ini, menangkap tiga orang pelaku sekaligus, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni HF (34), AN (29), dan AP (35), seluruhnya warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bandar Lampung bernama Chamberlin (30), yang menjadi korban penipuan pada 10 Juli 2025 lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Akun tersebut menawarkan transaksi take over motor Honda PCX hitam keluaran 2023. Komunikasi kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga akhirnya disepakati pertemuan di rumah salah satu kerabat pelaku di Pekon Banjar Agung Udik.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, korban disambut oleh pelaku dan seorang rekannya. Dengan dalih ingin mencoba motor yang ditawarkan, pelaku meminta korban menyalakan mesin Honda PCX. Namun, begitu motor dikendarai, pelaku tak pernah kembali. Korban yang curiga kemudian menanyakan kepada penghuni rumah, tetapi ternyata mereka tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Saat itulah korban sadar dirinya telah menjadi korban penipuan.
Akibat peristiwa ini, korban kehilangan satu unit Honda PCX dengan nomor polisi BE 2858 AHT yang masih berstatus kredit di FIF Bandar Lampung. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta, sementara angsuran terakhir motor tersebut diketahui baru dibayar pada Juni 2025.
Setelah menerima laporan resmi pada 21 Agustus 2025, tim penyidik Polsek Pugung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Motor korban akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Banjar Agung Udik dan secara persuasif diserahkan aparat pekon kepada polisi. Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada sindikat penipu yang ternyata kerap beraksi dengan modus serupa.
Pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, tim Tekab 308 Polsek Pugung berhasil menangkap HF di Pekon Banjar Agung Udik. Dalam pemeriksaan, HF mengakui keterlibatannya bersama rekan-rekannya. Penangkapan pun berlanjut, polisi meringkus AN yang saat itu tengah memancing, serta AP yang diamankan di rumahnya.
Sementara satu pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran polisi dan resmi ditetapkan sebagai DPO. Kepolisian memastikan upaya pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit Honda PCX hitam 2023, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolsek menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan COD, terutama yang berawal dari media sosial. Jangan mudah percaya sebelum memastikan identitas dan legalitas transaksi,” tegas Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kasus penipuan motor dengan modus COD ini menambah daftar panjang kejahatan berbasis media sosial di Lampung. Polisi mengimbau warga agar selalu berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan.***