PANTAU LAMPUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, atas dugaan tindakan pemerasan dan ancaman melalui video intim. GS, yang akrab dipanggil Gayi, ditangkap pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar SMA asal Kabupaten Lampung Tengah, menemukan adanya video tak pantas yang melibatkan anak mereka. Video tersebut diduga direkam oleh GS saat melakukan perbuatan asusila dengan korban dalam hubungan asmara mereka. Pelaku kemudian menggunakan rekaman itu untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa saat penangkapan, GS sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain dan berusaha melawan. Namun, polisi yang telah mengantisipasi berbagai kemungkinan berhasil membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga korban. Setelah melakukan klarifikasi, korban akhirnya berani bercerita dan melapor ke polisi. Kami kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu, 6 September 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, kain sprei, dan sepeda motor milik tersangka. Barang bukti ini menjadi kunci untuk menguatkan dugaan bahwa pelaku memang memanfaatkan hubungan asmara untuk melakukan tindakan pemerasan dan ancaman terhadap korban.
GS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk kekerasan psikologis dan pemerasan melalui media digital. Ia menambahkan bahwa orang tua dan sekolah perlu lebih waspada terhadap fenomena penyalahgunaan media digital dalam hubungan asmara remaja.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memantau interaksi anak-anak mereka, terutama penggunaan media sosial dan aplikasi komunikasi. Jangan ragu untuk melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus pacaran yang melibatkan rekaman intim bisa berubah menjadi ancaman serius bagi korban, terutama anak-anak di bawah umur. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan pemantauan, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan digital dan proteksi anak.***