PANTAU LAMPUNG– Aksi nekat seorang pria di Kabupaten Pringsewu berujung pada penangkapan setelah dirinya dilaporkan warga karena melakukan penggelapan sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. R diketahui sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil dilacak oleh pihak kepolisian. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, yang kehilangan sepeda motor miliknya.
Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2761 UAB miliknya dipinjam oleh pelaku pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. R berpura-pura hendak membeli rokok, namun setelah membawa motor, ia tidak pernah kembali. Upaya korban untuk menghubungi pelaku tidak mendapat respons, hingga akhirnya setelah menunggu selama sepekan tanpa ada itikad baik dari pelaku, korban memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
“Pelaku menggunakan modus sederhana dengan berpura-pura meminjam motor untuk membeli rokok. Namun, setelah ditunggu berhari-hari, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (5/8/2025).
Saat diperiksa, R mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Tidak hanya itu, penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa R ternyata sudah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya, dengan modus yang hampir sama. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Kini, polisi masih berupaya mencari barang bukti sepeda motor yang telah dijual pelaku. Sementara itu, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun untuk masing-masing pasal yang dikenakan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, bahkan sekalipun sudah dikenal. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa, agar proses penegakan hukum dapat berjalan cepat dan kerugian tidak semakin meluas.***