PANTAU LAMPUNG— Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII menggelar kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) bagi penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Lampung. Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Bandar Lampung, Minggu 31 Agustus 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pelaku budaya.
Kepala BPK Wilayah VII, Iskandar Mulia Siregar, S.Si, M.A., menyampaikan bahwa program fasilitasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran, apresiasi, dan pelestarian budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemanfaatan potensi budaya secara kreatif dan berkelanjutan. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya fokus pada pelestarian warisan budaya, tetapi juga menciptakan ekosistem budaya yang dinamis agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengembangan seni dan budaya.
“Hari ini kita menandatangani SP2B sebagai langkah awal untuk memastikan para penerima bantuan dapat menjalankan program dengan maksimal. Kami berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan semangat kebudayaan di Lampung dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Iskandar.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah VII, Yanto HM Manurung, SS, M.Si., Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dra. Heni Astuti, M.I.P., serta Kasubag Umum Balai Bahasa Lampung, Rima Ulfayanti, M.H. Dalam sambutannya, Heni Astuti menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap program ini, sekaligus mendorong pengawasan bersama agar pelaksanaan bantuan berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Dukungan ini diharapkan tidak hanya dirasakan oleh penerima langsung, tetapi juga menginspirasi komunitas lain untuk aktif melestarikan dan mengembangkan budaya lokal. Pemajuan budaya adalah tanggung jawab bersama,” kata Heni.
Tahun ini, dari total 44 proposal yang masuk, BPK Wilayah VII menetapkan 16 penerima bantuan dari Provinsi Lampung, terdiri dari 2 sanggar/komunitas dan 14 individu pelaku budaya. Seleksi dilakukan melalui tiga tahap verifikasi, yaitu administrasi, substansi, dan verifikasi lapangan, untuk memastikan kualitas dan relevansi program.
Dengan ditandatanganinya SP2B, para penerima diharapkan dapat melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan, termasuk pelaporan, pertanggungjawaban, dan evaluasi program. Hal ini penting agar tujuan fasilitasi dapat tercapai secara optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ke depan, BPK berharap lebih banyak sanggar, seniman, dan budayawan yang dapat merasakan dampak positif dari dukungan pemerintah dalam pemajuan kebudayaan.
Berikut daftar penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan BPK Wilayah VII di Lampung tahun 2025: Lampung Literature, Ayu Permata Sari, Isbedy Stiawan ZS, Sanggar Pelangi Anak, Risca Dwi Novitasari, Hislat Habib, Umi Hartati, Amir Syarifuddin, Taufik Rahman, Adi Setiawan, Ricad Sambera, Kristian Ludivikus Marbun, Wahyu Azi Anendar, Ahmad Husin, Kuswono, dan Lika Mariya.
Program ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelestarian budaya, tetapi juga membuka peluang kolaborasi kreatif antara seniman, komunitas budaya, dan masyarakat luas, sehingga budaya lokal Lampung tetap hidup, berkembang, dan menjadi salah satu identitas yang membanggakan bagi generasi masa depan.***