PANTAU LAMPUNG– Menyusul instruksi tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI pasca rapat koordinasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto pada Sabtu (30/8/2025), Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memerintahkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum secara tegas dan proporsional. Langkah ini dilakukan untuk menghadapi segala bentuk aksi anarkis dan pelanggaran hukum yang berpotensi terjadi di wilayah Provinsi Lampung.
Kapolri menekankan bahwa Polri bersama TNI akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan undang-undang dalam memulihkan situasi keamanan nasional, terutama pasca aksi unjuk rasa yang beberapa waktu lalu diwarnai pembakaran, perusakan, dan penjarahan fasilitas umum. Proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel juga dijanjikan terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online.
Menanggapi instruksi tersebut, Kapolda Lampung menyatakan kesiapan penuh jajarannya dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. “Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan perintah Kapolri dengan penuh tanggung jawab. Setiap aksi yang melampaui batas penyampaian pendapat yang bersifat anarkis, merusak fasilitas umum, atau mengganggu ketertiban, akan ditindak tegas dan proporsional sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolda Helmy Santika.
Kapolda menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan damai, tertib, dan menghormati hukum. “Kami menghormati hak warga untuk berunjuk rasa, tetapi kami tidak akan mentolerir tindakan pengrusakan, pembakaran, atau penyerangan. Itu bukan demonstrasi, itu tindak pidana, dan akan ditindak tegas,” imbuhnya.
Selain tindakan represif, Kapolda Lampung juga menekankan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif. Polda Lampung akan memperkuat koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, pemuda, akademisi, serta organisasi kemasyarakatan. Tujuannya adalah menenangkan situasi, mencegah provokasi, dan mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk menjaga situasi yang kondusif, aman, dan damai.
Dalam hal penegakan hukum, Kapolda Lampung menjamin proses yang transparan dan cepat. “Kami berkomitmen menindak tegas siapapun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia menjadi pedoman utama setiap anggota dalam bertugas,” jelasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Dr. Muhtadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian hukum tata negara. Menurutnya, menyampaikan aspirasi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang dasar, namun ada aturan yang harus dipatuhi. “Aspirasi harus disampaikan dengan cara yang benar. Tidak boleh merugikan masyarakat luas, tidak boleh ada pengerusakan atau kekacauan yang dapat menimbulkan tindak pidana. Jika aksi demo berdampak pada kepentingan umum, aparat wajib bertindak tegas sesuai prosedur dan undang-undang,” ujarnya.
Dr. Muhtadi menambahkan, hubungan antara aparat dan mahasiswa harus didasarkan pada prinsip saling melindungi dan menghormati hak asasi manusia. “Ketegasan aparat bukan berarti menindas, tetapi memastikan aksi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan pihak manapun. Tindakan tegas dan proporsional justru menjaga keselamatan bersama,” katanya.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk tindakan anarkis. Masyarakat diingatkan untuk selalu mengedepankan kepentingan sosial dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Kapolda menekankan pentingnya kesadaran kolektif agar Lampung tetap aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga.***