PANTAU LAMPUNG– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Tanggamus berhasil digagalkan. Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama masyarakat berhasil menangkap seorang pelaku curanmor berinisial SY (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. Penangkapan ini berlangsung dramatis setelah pelaku mencoba melarikan diri sambil mengancam warga dengan senjata tajam.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 09.35 WIB di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. Saat itu, tersangka SY baru saja mencuri sebuah sepeda motor milik korban dan mencoba kabur. Namun upayanya gagal setelah ia menabrak kendaraan lain hingga terjatuh.
“Pelaku berusaha melarikan diri dengan mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti warga. Namun berkat kerja sama masyarakat dan anggota Polsek yang sedang melakukan patroli hunting, pelaku berhasil diamankan secara persuasif untuk menghindari amukan massa,” ungkap Iptu Tjasudin, Rabu (27/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam bergagang kayu sepanjang 15 cm, satu kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban bernama Artisah (46), seorang ibu rumah tangga asal Pekon Balak, memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 berwarna hijau dengan nomor polisi B 6455 JEV di dekat sebuah toko parfum di samping Alfamart, Pekon Soponyono. Saat korban tengah berbelanja, tiba-tiba pemilik toko memberi tahu bahwa motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Korban segera berteriak maling berulang kali sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Suasana sempat menegangkan ketika pelaku yang panik mencoba melarikan diri, namun karena tergesa-gesa ia menabrak motor lain hingga terjatuh. Warga sempat ragu untuk mendekat karena pelaku mengacungkan pisau, tetapi berkat keberanian masyarakat dan kehadiran Unit Reskrim Polsek Wonosobo, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Wonosobo.
Kapolsek Tjasudin mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka SY tidak beraksi sendirian. Ia mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang identitasnya sudah diketahui. Saat ini rekan pelaku tengah dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan pengakuan SY, ia beraksi berdua dengan rekannya. Temannya menunggu di motor, sementara SY yang turun mengambil motor korban. Saat ini rekan pelaku masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka SY mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Tanggamus. Ia menyebut pernah beraksi dua kali di Wonosobo, satu kali di Gisting, satu kali di Talang Padang, dan satu kali di Sedayu Semaka. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang kerap beraksi lintas kecamatan.
SY menuturkan bahwa pada aksinya kali ini, ia dan temannya memang berangkat dari rumah dengan niat mencuri motor di wilayah Wonosobo. “Kami berangkat berdua. Motor saya bawa teman, saya yang turun dan ambil motor. Setelah itu kami kabur ke arah berbeda. Saya ke arah BNS, teman saya ke arah Kota Agung. Tapi karena panik, saya malah nabrak motor lain, jatuh, dan akhirnya ditangkap warga serta polisi,” akunya.
Kini, pelaku SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah aksi kejahatan serupa. Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk segera melapor ke aparat kepolisian jika menemukan tindak kriminal, serta tidak main hakim sendiri ketika menangkap pelaku.
“Gunakan kunci tambahan, parkir di tempat yang aman, dan segera laporkan jika ada tindak kejahatan. Jangan bertindak sendiri yang bisa membahayakan diri, biarkan aparat yang memproses sesuai hukum,” tegas Iptu Tjasudin.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Tanggamus sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.***