PANTAU LAMPUNG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Senin (25/8/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tanggamus dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD beserta jajaran pimpinan. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus mengenai hasil pembahasan KUPA-PPAS, termasuk evaluasi dan rekomendasi terhadap anggaran daerah yang sudah berjalan serta prioritas alokasi anggaran untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Penandatanganan MoU dilakukan secara resmi oleh seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan Bupati Tanggamus mewakili Pemerintah Daerah. Momentum ini menjadi simbol kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan arah kebijakan anggaran perubahan yang tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Acara paripurna dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala badan, kepala dinas, hingga camat se-Kabupaten Tanggamus. Kehadiran perwakilan masyarakat juga terlihat, seperti pengurus APDESI, organisasi wanita, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan media massa yang turut menyaksikan jalannya proses penandatanganan.
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten untuk memastikan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tetap optimal meski terjadi penyesuaian anggaran di tahun berjalan. Ia menekankan bahwa perubahan anggaran ini bukan hanya soal redistribusi dana, tetapi juga memastikan prioritas anggaran berpihak pada sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua DPRD Tanggamus menambahkan, MoU KUPA-PPAS menjadi dasar penting bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap alokasi anggaran agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Ia berharap, dengan koordinasi yang baik, program-program pemerintah daerah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Tanggamus.
Paripurna ini juga menyoroti upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan masyarakat di pelosok desa, serta penyesuaian anggaran untuk menghadapi dinamika pembangunan yang terus berubah. Dengan begitu, meskipun terjadi perubahan, pemerintah daerah tetap dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
Dengan ditandatanganinya MoU KUPA-PPAS 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelangsungan pembangunan, memperkuat pengawasan anggaran, serta memastikan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama.***