PANTAU LAMPUNG– Pejabat struktural Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meninjau langsung lokasi tanah milik Pak Kholili (75) warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang kini terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di STA 12. Sampai saat ini, kompensasi atau ganti rugi atas tanah milik Pak Kholili yang terkena proyek nasional tersebut belum diterima sejak 2016.
Rombongan peninjau terdiri dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto, S.E., M.M., Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan M. Sefri Masdian, S.Sos., dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dwi Jatmiko, S.Pi., M.Si., serta didampingi Camat Penengahan Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., Kepala Desa Sukabaru Abid Yusup, dan Ketua Pokmas Dusun Buring, Suradi.
Selain peninjauan, rombongan juga menyerahkan bantuan sosial dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, berupa beberapa karung beras, kasur tempat tidur, dan perlengkapan mandi kepada Pak Kholili dan istrinya. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga terdampak pembangunan tol yang belum menerima haknya.
Pak Kholili merupakan salah satu dari 56 Kepala Keluarga korban penggusuran proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah, khususnya melalui Dinas Pekerjaan Umum. Akibat ketidakpastian ini, Pak Kholili harus berjuang untuk hidup sehari-hari, hingga memilih menjadi pemulung rongsokan demi memenuhi kebutuhan hidupnya bersama istri yang selalu setia mendampingi.
Ketua Pokmas Dusun Buring, Suradi, menunjukkan lokasi tanah yang terdampak JTTS. “Ini tadinya tanah milik Pak Kholili dan warga Dusun Buring seluas 21 hektare dari STA 10 sampai STA 12. Anehnya, beberapa bagian sudah dibayar, tapi tanah saya sendiri ada lima titik seluas total 2 hektare yang kena tol belum dibayar,” ungkap Suradi pada Jumat sore (22/8/2025).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, memberikan dukungan penuh kepada Suradi dan warga dalam memperjuangkan hak mereka. “Kehadiran kami di sini untuk meninjau sengketa tanah yang diperjuangkan Pokmas. Ternyata benar ada tanah yang masih menjadi sengketa. Kami berharap masalah ini segera selesai sehingga masyarakat bisa bahagia,” jelas Sefri Masdian.
Hasil peninjauan kemudian disampaikan secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukanto, didampingi Kadis Perikanan Dwi Jatmiko dan Camat Penengahan Syaifulloh, kepada Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Puji menyampaikan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh, mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), dan kemenangan berada di pihak warga Dusun Buring.
“Insya Allah, sesuai laporan Pak Suradi dan pengawasan Ombudsman, hak ganti rugi masyarakat telah dimasukkan dalam DIPA Kementerian PUPR tahun anggaran 2025. Kami berharap pembayaran bisa terealisasi tahun ini. Selanjutnya, dukungan Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat terdampak jalan tol segera mendapatkan haknya,” tutup Puji Sukanto.
Peninjauan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah turut memperhatikan nasib warga terdampak proyek nasional, sekaligus memastikan proses pembayaran ganti rugi berjalan transparan dan tepat waktu.***