PANTAU LAMPUNG- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan pada Kamis, 21 Agustus 2025, kembali memunculkan fakta mengejutkan. Dalam OTT yang juga melibatkan dua perwakilan PT KEM Indonesia, Noel diduga menerima uang suap hingga Rp 3 miliar secara rutin sebagai upah tutup mulut dari sejumlah perusahaan.
Sumber menyebutkan praktik penerimaan uang ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan tidak terbatas pada satu perusahaan saja. Hal ini menunjukkan adanya pola gratifikasi yang sistematis dan melibatkan jaringan pejabat kementerian serta pihak swasta.
Dalam OTT yang digelar pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, KPK menangkap sejumlah pejabat dan pihak terkait sebagai berikut:
1. Irvian Bobby Mahendra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)
3. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020-2025)
4. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)
5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024-2029)
6. Fahrurosi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang)
7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
8. Sekarsari Karika Putri, Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, perwakilan PT KEM Indonesia
11. Mika Mahfud, perwakilan PT KEM
OTT ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi kementerian dan jaringan swasta. KPK juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, termasuk bukti transaksi keuangan terkait suap yang diterima Noel. Kasus ini menunjukkan risiko besar penyalahgunaan jabatan dan pentingnya pengawasan terhadap praktik gratifikasi di lembaga publik.***