PANTAU LAMPUNG – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, resmi melantik Ahmad Al Akhran, S.S., sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Golkar untuk masa jabatan 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan, Rabu (20/8/2025), dan dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah serta instansi vertikal.
Ahmad Al Akhran dilantik untuk menggantikan almarhum Made Sukintre berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung. Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang dipandu oleh pimpinan sidang. Setelah itu, Ketua DPRD menyematkan pin sebagai simbol resmi pengangkatan anggota baru.
Rapat paripurna pelantikan tersebut dihadiri Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, perwakilan Gubernur Lampung, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta pejabat struktural dan instansi vertikal terkait. Kehadiran para tamu undangan ini menegaskan pentingnya pelantikan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan transparan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Erma Yusneli, menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi DPRD Lampung Selatan tertanggal 31 Juli 2025. Ia menyampaikan harapan agar anggota DPRD yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya.
“Hari ini kita menyaksikan peresmian PAW DPRD Lampung Selatan atas nama Ahmad Al Akhran, yang menggantikan almarhum Made Sukintre dari Partai Golkar. Semoga kehadiran beliau mampu memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” kata Erma Yusneli.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menekankan bahwa pelantikan anggota DPRD bukan sekadar pergantian personel, tetapi juga penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, jabatan publik adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas tinggi.
“Selamat kepada saudara Ahmad Al Akhran yang resmi menjadi anggota DPRD Lampung Selatan. Legalitas pelantikan ini sah sesuai undang-undang, SK Gubernur, dan mekanisme partai. Sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam menghadapi tantangan pembangunan. Kita boleh berbeda warna politik, tetapi tidak boleh berbeda dalam pengabdian kepada masyarakat Lampung Selatan,” ujarnya.
Ahmad Al Akhran menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh partai dan masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan kepentingan rakyat.
“Ini adalah amanah dari Tuhan dan rakyat yang harus saya jaga dengan baik. Saya akan mempelajari seluruh tugas dan tanggung jawab anggota DPRD, serta berupaya maksimal untuk memajukan Lampung Selatan melalui program legislasi yang berpihak pada masyarakat,” ujar Ahmad Al Akhran.
Dengan dilantiknya Ahmad Al Akhran, komposisi DPRD Lampung Selatan kembali lengkap, sehingga lembaga legislatif daerah dapat menjalankan fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal. Pelantikan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pembangunan di Lampung Selatan.***