PANTAU LAMPUNG– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025), dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil dibekuk.
Kedua pelaku tersebut adalah EC (38), pengedar asal Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, dan H (43), seorang sopir truk yang juga pengguna sabu, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran.
Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik EC saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB. EC yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus residivis kasus narkoba ini sempat mengaku sudah berhenti dari dunia gelap tersebut. Namun, pengakuannya runtuh setelah polisi menemukan sebungkus sabu siap edar seberat 0,20 gram yang disembunyikan di dalam batang rokok.
Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, dan sepeda motor yang digunakan EC untuk beraksi. EC mengaku sengaja menyembunyikan sabu di batang rokok untuk menghindari kecurigaan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa EC baru saja menjual sabu kepada seorang sopir truk berinisial H. Petugas segera bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H di area penggalian tanah di Pekon Bumiratu.
Meski sempat mengelak, penggeledahan di lokasi menemukan sabu yang baru dibeli dari EC, disembunyikan di balik jok mobilnya. Polisi juga menyita alat hisap sabu. H mengaku baru mengonsumsi sabu dan beralasan memakainya untuk menambah stamina bekerja.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***