PANTAU LAMPUNG– Ridho Juansyah, S.H, Kuasa Hukum Amelia Apriani, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menegaskan agar penyidik Polres Lampung Utara (Lampura) bersikap profesional dalam menangani kasus kliennya. Ridho menyoroti indikasi upaya penerapan pasal KDRT ringan terhadap pelaku, yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta hukum dan kondisi korban.
Amelia melaporkan suaminya, Supli alias Alex, atas dugaan KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Intim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
“Kami mendapat informasi bahwa penyidik PPA akan mengenakan pasal KDRT ringan kepada pelaku. Ini tidak profesional karena mengabaikan bukti-bukti yang menunjukkan korban mengalami luka serius hingga aktivitas sehari-hari terganggu,” ujar Ridho, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ridho menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, Amelia mengalami lebam di wajah dan leher, bibir bengkak, luka di kedua tangan, serta trauma berkepanjangan. “Korban juga kerap merasakan pusing akibat pukulan yang diterimanya,” tambah Managing Partners Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H & Rekan itu.
Tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa video ancaman kekerasan dari pelaku serta foto-foto luka korban. Ridho menegaskan bahwa kejadian KDRT ini bukan kali pertama.
Menurutnya, jika penyidik tetap memaksakan pasal KDRT ringan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mengingat telah ada lebih dari dua alat bukti yang memenuhi syarat hukum.
Amelia sendiri mengungkapkan, peristiwa terjadi saat ia berada di rumah Supli. Cekcok mengenai penjemuran kopi memicu pelaku memukul bagian mata kirinya tiga kali, hidung satu kali, dan mulut satu kali.***