PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk GMS (23), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, yang diduga mencuri puluhan tiang pembatas jalan atau guard rail di Jembatan Overpass KM 91+00 Jalur Ambon (A) Desa Kerawang Sari, Kecamatan Natar. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah penyelidikan mendalam dan penyisiran lokasi. “Pelaku kami amankan di wilayah Natar bersama barang bukti berupa puluhan tiang pembatas jalan yang dicuri dari area tol. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum,” ujarnya.
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku mencuri tiang pembatas jalan milik PT Bakauheni–Terbanggi Besar yang berada di bawah pengawasan GA (29), seorang karyawan swasta. Modusnya, pelaku secara sistematis melepas komponen guard rail lalu mengangkutnya dari lokasi proyek.
Barang yang dicuri antara lain 66 blok piece, 34 chanel post, dan 10 lembar beam dengan total panjang sekitar 40 meter. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp38 juta.
Hasil penyelidikan mengarah pada GMS, yang dikenal dengan panggilan “Bema” atau “Apri”. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada Senin pagi (11/8/2025) tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Natar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, GMS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
AKP Budi Howo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di fasilitas umum, terutama yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.***