PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk DA (37), warga Dusun V Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu (10/8/2025) malam, saat pelaku berupaya melarikan diri keluar Provinsi Lampung.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari hasil penyelidikan intensif tim Tekab 308. Informasi keberadaan pelaku di wilayah Banten segera ditindaklanjuti dengan pergerakan cepat personel ke Pelabuhan Merak. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Kejadian curas yang dilakukan DA terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Korban, warga Desa Sidodadi Asri, tengah mengendarai sepeda motor pulang dari rumah nasabah. Saat melintas di Jalan Raya Dusun Talang Kisam, korban dihadang batang kayu gelondongan yang diletakkan melintang di jalan. Saat korban melambat, pelaku muncul dari semak-semak sambil mengacungkan senjata mainan menyerupai pistol ke arah kepala korban dan memerintahkan untuk turun dari motor.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, ponsel, tas berisi uang tunai Rp250 ribu, ATM, STNK, dan KTP korban. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Samsung Galaxy A15 warna Blue Black, 1 senjata mainan menyerupai pistol, serta 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha BE 2178 EL milik korban.
DA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Kompol Samsari mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintas di daerah sepi dan segera melapor ke kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, agar pelaku dapat segera diamankan.***