PANTAU LAMPUNG– Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air milik Masjid Al Ikhlas di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Pelaku berinisial RR (24), warga Dusun Cinta Mulya, Desa Tarahan, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) dini hari, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan sekitar pukul 00.35 WIB di wilayah Desa Tarahan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama satu rekannya yang kini masih buron,” ujarnya.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, Riki Rianto (33), pelaku masuk ke area masjid dan memotong pipa serta kabel untuk mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu. Kerugian ditaksir mencapai Rp850.000.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rika Adi Wijaya, Unit Reskrim Polsek Katibung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dua hari kemudian, polisi menangkap RR di wilayah yang sama. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan sepi di malam hari dan menggunakan alat potong untuk merusak instalasi pipa dan kabel sebelum membawa kabur pompa air.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin pompa air merek Shimizu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku,” tegas Kapolsek.***