PANTAU LAMPUNG- Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil membekuk lima pria yang diduga mencuri puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17), seluruhnya warga Kecamatan Semaka. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni WA, EK, dan AW, berhasil melarikan diri saat penyergapan dan kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) pagi setelah menerima laporan pencurian aki atau baterai PLTS terpusat di Pekon Margomulyo. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendapati sebuah mobil Mitsubishi L300 hitam melaju bersama dua sepeda motor.
Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut. Tiga pelaku yang mengendarai motor melarikan diri ke arah perkebunan, sementara lima pelaku di dalam mobil berhasil diamankan. Dari bak mobil ditemukan 85 baterai PLTS, dua baterai inverter, dan satu set peralatan kunci bongkar.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil L300 BE 9622 DA, dua sepeda motor tanpa plat nomor, satu set kunci bongkar, 85 baterai PLTS, serta dua baterai inverter.
AKP M. Yusuf mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga kasus ini segera terungkap. “Pengungkapan ini wujud komitmen kami melindungi fasilitas publik dan aset negara,” ujarnya.
Lima pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tiga pelaku lainnya masih diburu aparat kepolisian.***