PANTAU LAMPUNG- Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung. Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial AC, pria 22 tahun asal Pringsewu Selatan, diringkus di rumahnya pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan seminggu setelah kejadian berkat laporan korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung.
Korban mengenal pelaku melalui aplikasi perkenalan daring Michat. Dalam percakapan, pelaku yang mengaku bernama Supriyadi menawarkan sejumlah uang dengan alasan memesan layanan kencan. Namun saat korban tiba di lokasi, ia justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau.
“Pelaku melakukan kekerasan seksual dan merampas handphone korban sebelum melarikan diri. Untungnya, motor milik pelaku tertinggal di lokasi, yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan kejahatan serupa terhadap tiga korban lainnya di lokasi yang sama. Semua korban merupakan perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi Michat.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah pisau yang digunakan mengancam korban, handphone korban, handphone pelaku, serta sepeda motor yang tertinggal,” kata Kompol Rohmadi.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan. Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya pada janji pertemuan dari orang yang belum dikenal.
“Kami mengajak siapa pun yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti laporan dengan serius,” tutup Rohmadi.***