PANTAU LAMPUNG – Seorang warga Sumur Batu, Kota Bandar Lampung, bernama Rony, melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya saat berada di dalam lingkungan Gereja Pentakosta Agape, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Minggu siang, 28 Juli 2025.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Mapolsek Teluk Betung Selatan, tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/203/VII/2025/SPKT/POLSEK TBS POLRESTA BANDAR LAMPUNG. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya datang ke gereja untuk mencari solusi mediasi atas konflik utang-piutang dengan salah satu jemaat. Karena pendeta yang ingin ditemui tak berada di lokasi, ia sempat berdiskusi dengan pendeta lain. Namun, perbincangan itu memanas menjadi adu mulut.
“Saat kami berdebat, tiba-tiba seorang pria datang dari lantai atas dan langsung memukul saya di bagian kepala belakang, bibir, kepala kiri, dan pipi kanan hingga memar,” ungkap Rony dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, Rony mengalami luka memar dan cedera ringan di beberapa bagian wajah dan kepala. Identitas terlapor yang diduga merupakan seorang mahasiswa teologi kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pihak Polsek Teluk Betung Selatan menyatakan akan mendalami lebih lanjut motif dan kronologi kejadian untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).***