PANTAU LAMPUNG – Pelarian RY (25), seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak, akhirnya berakhir. Setelah empat bulan kabur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil membekuknya di tempat persembunyiannya di Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (20/7/2025).
Penangkapan ini mengakhiri perburuan yang dimulai sejak laporan polisi nomor LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG diterbitkan pada 10 Maret 2025. RY, warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, dilaporkan atas dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial SAP (15).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membeberkan kronologinya. Peristiwa bejat itu diduga terjadi pada September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Adiluwih dan dilakukan sebanyak tiga kali.
“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri ke wilayah Bekasi dan bekerja sebagai karyawan rumah makan untuk menyamarkan jejak,” ungkap AKP Johannes dalam keterangannya kepada media, Jumat (25/7/2025).
Saat ditangkap, RY tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kendati demikian, dalih pelaku yang menyebut hubungan itu didasari “suka sama suka” tidak menggugurkan proses hukum.
“Meskipun pelaku mengaku hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, perbuatan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana karena korban masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas AKP Johannes.
Kini, pelarian RY telah usai. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu.***