PANTAU LAMPUNG— Upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu terus diperkuat. Kali ini, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pringsewu resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan dua organisasi keagamaan besar, yakni Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu.
Penandatanganan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, di Kantor Pertanahan Pringsewu. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., Ketua PDM Pringsewu H. Giarto, S.Ag., M.Pd.I., serta Ketua PCNU Pringsewu H. Muhammad Faizin.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan BPN dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf serta mendukung pelayanan agraria yang inklusif dan tertib administrasi. Sebelumnya, BPN juga telah membentuk tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kejaksaan Negeri dan Kemenag Pringsewu.
Ulin Nuha menjelaskan, kerja sama ini diharapkan memperlancar proses identifikasi, validasi, hingga pendaftaran tanah wakaf di wilayah Pringsewu. “Dengan adanya kolaborasi kelembagaan seperti ini, hambatan administratif yang sering muncul dalam pengurusan tanah wakaf bisa ditekan secara sistematis,” ujarnya.
Tak hanya menekankan aspek legalitas, percepatan ini juga membuka peluang pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang lebih luas dan terstruktur.
“Ini bukan semata administrasi, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,” tutup Ulin Nuha.***