PANTAU LAMPUNG— Dalam upaya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik-praktik komersial yang merugikan wali murid, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung.
SE ini menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada 15 Juli 2025 lalu, dan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya seragam sekolah sebagai bagian dari pembentukan karakter dan identitas peserta didik.
Wali Murid Bebas Beli Seragam di Mana Saja
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025), menegaskan bahwa orang tua/wali murid diberi kebebasan penuh untuk menentukan tempat membeli seragam anaknya.
“Mau beli di koperasi sekolah, toko seragam, atau jahit sendiri, semua diperbolehkan, selama sesuai model dan warna yang ditentukan,” ujar Thomas.
Langkah ini diambil untuk menghindari adanya dugaan praktik monopoli atau penunjukan tempat pembelian tertentu yang bisa memberatkan wali murid.
Tak Ada Penjualan Seragam di Sekolah, Kecuali…
Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak menjual seragam langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah disetujui secara resmi dan terbuka.
“Kami ingin seluruh proses transparan dan adil. Sekolah bukan tempat bisnis seragam,” tambah Thomas.
Nilai Nasionalisme dan Kesetaraan Jadi Tujuan
Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa penggunaan seragam sekolah bukan sekadar penyeragaman pakaian, melainkan sarana menanamkan jiwa nasionalisme, semangat persatuan, kesetaraan, serta disiplin di kalangan pelajar.
Isi Pokok SE Seragam Sekolah:
- Seragam sekolah bertujuan menanamkan nasionalisme dan membentuk kedisiplinan siswa.
- Menumbuhkan kebersamaan, persaudaraan, dan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
- Sekolah wajib merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
- Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua.
- Wali murid bebas membeli seragam di mana saja, tanpa paksaan.