PANTAU LAMPUNG— Cinta berujung kriminal. Sepasang kekasih muda digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena menjalankan home industry tembakau sintetis dari kamar kos di Kelurahan Pringsewu Utara.
Kedua pelaku, HA (21) asal Pesawaran dan RA (19) asal Lampung Tengah, ditangkap pada Kamis (17/7/2025) pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang aparat dalam menelusuri jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang ternyata diproduksi secara mandiri oleh keduanya.
“Kami temukan 18 paket tembakau sintetis siap edar, cairan kimia, tembakau biasa, uang tunai, serta beberapa alat bantu produksi dan distribusi,” ujar Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Barang bukti lain yang turut disita yakni dua unit handphone, satu sepeda motor, dan satu mobil pribadi yang diduga digunakan untuk distribusi. Tak hanya itu, dari pengembangan, polisi juga menemukan lima paket tambahan di lokasi berbeda yang belum sempat diambil pembeli.
Dalam pemeriksaan, HA dan RA mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak Maret 2025 dengan modal awal Rp3,5 juta. Produksi dilakukan secara otodidak berdasarkan tutorial internet dan arahan dari pemasok cairan sintetis yang mereka hubungi lewat media sosial.
Penjualan dilakukan melalui akun Instagram @butterflaynusantara, dengan sistem pembayaran transfer dan pengambilan barang di titik-titik tertentu untuk menghindari deteksi aparat.
“Harga per paket tembakau sintetis mulai dari Rp50 ribu, dan bisa mencapai omzet bulanan Rp24 juta,” ungkap AKP Candra.
Kini keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam kasus ini.***