PANTAU LAMPUNG— Aksi cepat dan presisi kembali ditunjukkan oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedondong, Polres Pesawaran. Dalam waktu kurang dari 48 jam, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk dan barang bukti diamankan.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta, S.Kom, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait aksi pencurian yang terjadi pada Senin (14/7/2025) pagi di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima.
“Pelaku masuk dengan merusak ventilasi dan membuka jendela. Ia berhasil menggasak satu unit laptop merk Acer, dua tabung gas LPG 3 kg, dan sebuah tas hitam,” jelas Christop.
Korban bernama Ade Imba Wahyu Pamungkas (22) mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Berdasarkan penyelidikan intensif, identitas pelaku pun berhasil diungkap.
Tanpa menunggu lama, pada Selasa malam (15/7/2025) pukul 23.15 WIB, pelaku berinisial R (31) berhasil diringkus di wilayah Desa Baturaja. Dalam pemeriksaan, R mengakui semua perbuatannya dan mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 2 tabung gas elpiji 3 kg
- 1 laptop Acer putih 14 inci + charger
- 1 tas hitam
- 1 unit mesin sugu
Seluruh barang kini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lanjutan.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi atas gerak cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Ini bukti komitmen Polri untuk menjaga keamanan warga. Kami terus dorong masyarakat untuk aktif melapor jika terjadi tindak kriminal. Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.***