PANTAU LAMPUNG— Meski sudah dua kali merasakan jeruji besi akibat kasus narkoba, RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali tertangkap tangan membawa 15 paket sabu siap edar. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat. Petugas yang curiga terhadap gerak-gerik RG langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat.
“Di saku celana pelaku kami temukan kotak rokok berisi 15 paket sabu dengan berat total 52,99 gram serta uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, Jumat (11/7/2025), mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra.
Selain barang bukti sabu dan uang tunai, polisi turut mengamankan sepeda motor, telepon genggam, dan buku tabungan yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan catatan kepolisian, RG adalah residivis dalam kasus serupa. Ia pernah ditahan pada 2016 dan kembali dipenjara pada 2022. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum untuk ketiga kalinya dalam kasus yang sama.
“Pelaku merupakan residivis kambuhan. Kami menduga dia bagian dari jaringan yang lebih besar. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” jelas AKP Candra.
Dalam pemeriksaan awal, RG mengakui kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut karena tekanan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia tergiur dengan keuntungan besar yang dijanjikan dari peredaran sabu.
Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam bisnis yang merusak generasi.***