PANTAU LAMPUNG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru aparatur pekon tahun anggaran 2024, Jumat (11/7/2025). Keduanya yakni TH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES, pihak swasta yang merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
Penetapan TH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025, sedangkan ES ditetapkan melalui Surat Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025, keduanya tertanggal 11 Juli 2025.
Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam praktik mark up biaya kegiatan Bimtek dan manipulasi dokumen terkait transportasi serta akomodasi. Selain itu, ES juga aktif menawarkan program Bimtek kepada TH, yang kemudian menginstruksikan seluruh kepala pekon untuk mengikuti kegiatan tersebut di Provinsi Jawa Barat, 14–17 Oktober 2024.
Biaya yang dibebankan untuk satu peserta mencapai Rp13 juta, dengan rincian Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp2 juta diberikan sebagai cashback kepada peserta. Kajari menegaskan, TH juga terlibat dalam mendorong agar para kepala pekon memasukkan pembiayaan Bimtek ke dalam perubahan APBDes 2024, bahkan setelah kegiatan dilaksanakan.
“Instruksi tersebut membuat para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti Bimtek. Bahkan perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan selesai,” ujar Kajari.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kebutuhan penyidikan dan mencegah risiko penghilangan barang bukti atau pelarian, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 dan 24 KUHAP.
Sementara itu, nilai kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Namun, Kajari mengungkapkan kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, Kejari telah menyita uang senilai Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kajari Raden Wisnu.***