PANTAU LAMPUNG— Dalam rangka memperkuat legalitas dan keselamatan pelayaran, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang membagikan E-Pas Kecil kepada pemilik kapal wisata di bawah 7 Gross Ton (GT) di Dermaga Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu, 6 Juli 2025.
Kepala KSOP Kelas I Panjang, Hot Marojahan Hutapea, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program “KSOP Tanggap, KSOP Melayani”, sebagai bentuk komitmen Kementerian Perhubungan RI untuk memberikan layanan yang efektif, efisien, dan transparan kepada masyarakat maritim.
“E-Pas Kecil adalah bukti kepemilikan kapal berbasis elektronik yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan keselamatan bagi kapal-kapal wisata tradisional. Ini penting agar kapal-kapal wisata yang beroperasi bisa terjamin secara legal,” ujar Hot Marojahan.
Selain membagikan E-Pas Kecil, KSOP juga membuka gerai pendaftaran kapal yang belum memiliki status hukum. Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan laut dan sekaligus meningkatkan profesionalisme operator kapal wisata.
“Langkah ini tidak hanya menguntungkan pemilik kapal, tapi juga memperkuat industri pariwisata maritim di Pesawaran, khususnya di Desa Batu Menyan yang menjadi salah satu pintu gerbang wisata laut di Lampung,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai pihak, antara lain Satpolairud Polres Pesawaran, TNI AL Lanal Lampung, serta pemerintahan Desa Batu Menyan. Pelaksanaan teknis di lapangan didukung oleh enam personel sesuai Surat Tugas Nomor: ST-KSOP.PJG Tahun 2025, serta berdasarkan SE DJPL No. 20 Tahun 2025 terkait angkutan laut selama libur sekolah.
Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa pembagian dilakukan secara bertahap bagi mereka yang telah memenuhi syarat.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Sertifikasi ini jadi modal penting dalam menarik investor dan meningkatkan daya saing sektor pelayaran wisata kami,” ujarnya.
Kegiatan ini juga melibatkan penyidik tindak pidana pelayaran serta sejumlah tenaga teknis KSOP, termasuk Elon Tua, Hidayatullah, Musdi Erman, Risky Maulana, Panji Agung Ibnu Hasbi, dan Nugroho Bowo Wicaksono.***