PANTAU LAMPUNG— Dalam rangka memperkuat pengawasan pelayaran wisata dan memastikan legalitas operasional kapal, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas I Tanjung Priok menurunkan Kapal Patroli KN Trisula P111 ke wilayah Perairan Ketapang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 8–11 Juni 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan KSOP Kelas I Panjang mengenai maraknya kapal wisata yang belum bersertifikat resmi, terutama di kawasan destinasi bahari yang tengah naik daun seperti Desa Batu Menyan.
Kepala PPLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, menegaskan bahwa keselamatan pelayaran adalah prioritas utama. “Kami mengingatkan para nahkoda kapal wisata agar segera melengkapi dokumen dan sertifikasi pelayaran. Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut nyawa dan kenyamanan wisatawan,” ujarnya.
Dalam giat tersebut, turut digelar sosialisasi dan edukasi kepada pelaku wisata, agen tour, serta masyarakat lokal, bekerja sama dengan:
- Satpolairud Polres Pesawaran
- Ditpolairud Polda Lampung
- KSOP Kelas I Panjang
- Dinas Pariwisata
- TNI AL Lanal Lampung
- Aktivis Lingkungan LK 21
Fourmansyah juga mengungkapkan bahwa hanya sekitar 50% kapal wisata di kawasan ini yang sudah bersertifikasi, dan mendorong pembukaan kembali gerai layanan E-Pas kapal guna mempermudah legalitas pelayaran.
“Kami akan tempatkan personel BKO dari KSOP Panjang di lokasi agar bisa melakukan monitoring dan penegakan hukum laut secara langsung bersama Polairud dan unsur lainnya,” jelasnya.
Kepatuhan Demi Keamanan Wisatawan
Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, menyambut baik langkah PPLP dan berharap ada penertiban kapal besar non-izin, khususnya yang berkapasitas di atas 7 grosston yang kerap mengangkut penumpang secara overload tanpa standar keselamatan.
“Kami sudah mengimbau nahkoda agar segera mengurus legalitas, tapi masih banyak yang abai. Maka perlu penindakan agar destinasi ini aman dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga mendorong pelibatan masyarakat lokal dalam usaha wisata melalui BUMDes, agar ekonomi tumbuh tidak hanya dari luar, tapi juga dari warga setempat.
Syahruji berharap ke depan semua agen travel dan operator kapal bisa bersinergi dalam satu regulasi, termasuk pembukaan kembali gerai legalisasi kapal (E-Pas) dari KSOP.
Pengawasan pelayaran wisata bukan hanya soal administratif, tapi soal keselamatan jiwa dan kelestarian laut. Pemerintah, aparat, dan masyarakat diminta bersatu mewujudkan wisata bahari yang aman, legal, dan berkelanjutan.***