PANTAU LAMPUNG — Satuan Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun I, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Pelaku berinisial AK (29), warga setempat, diringkus pada Selasa (1/7) sore setelah terbukti mencuri satu unit mesin cuci dua tabung milik warga bernama Eka.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan berkat informasi masyarakat dan upaya penyelidikan cepat dari tim gabungan. Ia ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” jelas Iptu Sulyadi, Selasa (1/7/2025).
Kejadian pencurian dilaporkan korban pada Senin pagi (23/6), saat ia menyadari mesin cuci miliknya hilang dari halaman rumah kontrakannya. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku masuk dengan cara memanjat pagar setinggi dua meter, lalu membawa kabur mesin cuci merek Sharp berwarna pink-putih berkapasitas 8 kilogram.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa mesin cuci telah diamankan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Proses hukum sedang berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar. Respons cepat dari warga sangat membantu pengungkapan kasus ini,” tutup Iptu Sulyadi.***