PANTAU LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu mulai terkuak. Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut secara intensif perkara yang terjadi sejak 2021 hingga 2025 ini.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa pengusutan ini sudah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Tim kami telah memeriksa setidaknya 25 saksi, baik dari internal BRI maupun nasabah,” kata Armen saat konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim Kejati melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pringsewu pada Selasa (1/7/2025). Lokasi tersebut meliputi:
- Kantor BRI Cabang Pringsewu
- Sebuah rumah di Jalan Pemuda
- Rumah lainnya di Jalan Pringadi, Pringsewu Utara
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan korupsi. Di antaranya adalah dokumen-dokumen transaksi keuangan, dua unit mobil (Toyota Innova Reborn dan Honda Brio), serta empat sertifikat tanah dan bangunan dengan estimasi nilai aset sebesar Rp2 miliar.
Tak hanya itu, Kejati juga mengamankan beberapa unit handphone, tas, barang pribadi, serta uang tunai sebesar Rp559 juta yang diduga berasal dari hasil penyimpangan dana.
“Estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sementara mencapai Rp17 miliar, namun masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh auditor,” jelas Armen.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum dan membongkar praktik korupsi di sektor perbankan, khususnya yang merugikan keuangan negara.
“Perkembangan penyidikan akan terus kami update secara berkala melalui press release berikutnya,” pungkas Armen.***